Camat Sebut Longsor di Jiput Pandeglang Karena Kelalaian Pengembang Perumahan

BI Banten Belanja Nataru

 

PANDEGLANG – Telah dilakukan musyawarah antara pihak pengembang perumahan yang dilaksanakan oleh PT. Nabila bersama warga korban longsor di Kampung Paniis Lebak Desa Jiput Kecamatan Jiput, yang dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Senin, (22/01/2024).

Muslim Taufik Camat Kecamatan Jiput menyampaikan, bahwa pihak pelaksana dari PT. Nabila selaku pengembang perumahan tersebut, lalai tidak memenuhi rekomendasi dari OPD teknis, dalam hal ini yaitu DPUPR, Perkim dan BPBD Kabupaten Pandeglang.

“Dari kedua belah pihak antara pengembang perumahan dan warga korban longsor tersebut kami undang ke kantor kecamatan untuk dilakukan musyawarah, agar persoalan tersebut bisa segera terselesaikan,” ujarnya.

Lanjut Camat Jiput mengatakan, musyawarah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kejadian longsor yang terjadi beberapa hari yang lalu, sehingga menyebabkan kerusakan pada pemukiman warga setempat.

“Dari hasil musyawarah tersebut terdapat keputusan, yaitu tidak ada istilah untuk ganti rugi dengan nominal anggaran, melainkan pada proses pemulihan kondisi rumah yang terkena dampak longsor, dan fasilitas lainnya, itu akan dipertanggungjawabkan oleh pihak pengembang,” terangnya.

Pijat Refleksi

Selain itu, adapun untuk yang ganti rugi secara nominal tersebut hanya dibebankan untuk pepohonan milik warga yang terkena dampak longsor tersebut.

“Intinya, semua itu akan dipertanggungjawabkan oleh pihak pengembang dari perusahaan PT Nabila,” tuturnya

Tidak hanya itu, pihaknya menyampaikan untuk antisipasi ke depannya, yaitu titik tekan terhadap pengembang perumahan yang disampaikan oleh pihak Dinas terkait yang membidanginya, seperti pembuatan drainase dan TPT, oleh sebab itu untuk segera dilaksanakan.

“Hal tersebut untuk mengantisipasi agar tidak terjadi yang serupa seperti longsor tersebut, tumpukan tanah itu kemungkinan ada unsur yang belum terpenuhi oleh pihak pengembang atas rekomendasi dari OPD teknis,” ungkapnya.

Mahmud Sulchan selaku pengembang perumahan dari PT Nabila menyampaikan hal tersebut sudah dilakukan musyawarah antara pihak pelaksana pembangunan perumahan dengan masyarakat yang terkena dampak longsor.

Sehingga dari hasil musyawarah terdapat kesepakatan untuk melakukan ganti rugi kepada pihak warga yang terkena dampak longsor tersebut, dan dituangkan pada berita acara musyawarah.

“Dari pertemuan musyawarah ini terdapat titik penyelesaian persoalan masalah tersebut, yaitu antara pihak pengembang dan warga terdampak longsor, bahwa kami selaku pengembang akan bertanggungjawab sepenuhnya sesuai yang tertuang pada berita acara,” imbuhnya. (*/Oriel)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien