Cegah Bullying dan Kekerasan Seksual, KKN Mahasiswa Edukasi Ratusan Siswa SMPN 3 Saketi
PANDEGLANG-Mahasiswa Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) tengah melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Langen Sari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Para mahasiswa itu dalam agendanya, menghadirkan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Dewi Rahmi Fauziah untuk mengedukasi ratusan siswa SMPN 3 Saketi.
Materi yang disampaikan Dewi Rahmi kepada siswa kelas 7 hingga 9 itu, seputar bullying dan kekerasan seksual. Hal ini dilakukan agar para siswa nantinya dapat memahami dan terhindar dari kedua perilaku negatif tersebut.
Dalam pemaparan materi, Dewi menjelaskan bahwa tindakan bullying dapat berupa kata-kata maupun perbuatan fisik.
Perbuatan ini dilakukan oleh anak atau sekelompok anak kepada anak lainnya yang memiliki kekuatan yang lemah.
“Sehingga menimbulkan rasa takut yang berlebihan, rasa sakit baik sakit hati maupun sakit fisik, rasa dikucilkan, sisihkan, dan kondisi lainnya yang negatif,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).
Perbuatan bullying di sekolah, kata dia, sangat berpengaruh terhadap prestasi murid berupa akademik maupun non akademik. Perilaku ini bisa dicegah dengan upaya penyadaran dan menghilangkan kekerasan.
“Perlu juga pelatihan hak anak bagi semua guru, anak, juga kepada masyarakat atau orangtua. Sosialisasi tentang perlindungan anak dan sekolah ramah anak baik kepada semua guru, anak dan lainnya,” jelasnya.
Selain itu, menumbuhkan kesadaran kepada orangtua agar lebih memperhatikan perkembangan anak dan pendidikannya juga menjadi poin yang tak kalah penting.
Kemudian untuk kekerasan seperti pelecehan seksual, ia menjelaskan bahwa perilaku ini di sekolah bisa terjadi dalam bentuk fisik maupun non fisik.
“Pelecehan seksual non fisik bisa berupa julukan negatif terhadap bentuk tubuh seseorang, ejekan, dan lainnya. Sedangkan yang fisik antara lain berupa sentuhan terhadap bagian tubuh tertentu, imbalan pemberian nilai pada murid perempuan manakala rela berbuat sesuatu dan sebagainya,” paparnya.
Lalu apabila perilaku negatif yang dilakukan siswa sudah terjadi di sekolah, maka penanganan yang bisa dilakukan berupa memberikan bimbingan, arahan, pendamaian.
Selanjutnya bisa mencari atau menemukan solusi win-win apabila terjadi konflik, menegur dengan cara yang bijaksana kepada pelaku kekerasan, bisa juga menerapkan sanksi positif dan mendidik.
“Contoh sanksi positif dan mendidik bisa berupa upaya untuk minta maaf, pemberian bimbingan atau konseling, pembinaan, membuat pernyataan tertulis yang tidak mengulangi lagi perbuatannya,” paparnya.
Namun terdapat upaya lainnya berupa rehabilitasi. Di poin ini, pihak sekolah bisa melakukan mengamankan korban dan pelaku, bisa memberikan pendampingan kepada korban untuk perbaikan baik psikis maupun fisik.
“Pembuatan sistem pelaporan kepada pihak yang berkompeten
Contoh sistem pelaporan jika terjadi pelanggaran maka segera melapor kepada team independen yang dibentuk,” kata dia.
“Team independen akan menangani kasus, namun pada kasus berat mereka harus melaporkan kepada yang lebih berkompeten, bila terjadi trauma maka harus dilakukan rujukan kepada ahlinya (psikolog),” tambahnya.
Selain kekerasan seksual dan bullying, Dewi juga menjelaskan mengenai geng yang bisa terjadi di sekolah serta pencegahan pernikahan dini.
Edukasi ini diharapkan para murid dan pihak sekolah dapat terhindari dari segala perilaku negatif yang dapat menganggu para siswa untuk belajar. ***
