Dampak Covid-19, PDAM Tirta Berkah Pandeglang Hapus Denda Tagihan
PANDEGLANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Berkah Pandeglang akan menghapus denda kepada para pelanggan yang menunggak pada periode April sampai dengan Juni 2020 mendatang.
Hal itu dilakukan, guna membantu para pelanggan atau konsumen yang terdampak ekonominya, karena adanya Covid-19.
“PDAM akan menghapus denda bagi para penunggak dari bulan April-Juni 2020, itu khusus untuk masyarakat yang terdampak,” ungkap Dirut PDAM Tirta Berkah Pandeglang, Ujang Sumawinata, saat ditemui di Kantor Sekda Pandeglang, Senin (20/4/2020) kemarin.

Selain penghapusan denda, PDAM Tirta Berkah juga meluncurkan program door to door atau mengantarkan langsung tagihan ke rumah pelanggan, guna memudahkan pelanggan yang enggan keluar rumah untuk membayar tagihan air, karena mengikuti anjuran pemerintah untuk berdiam diri di rumah.
“Selain penghapusan denda, kami juga telah meluncurkan program door to door untuk mengantarkan tagihan ke rumah pelanggan,” ungkapnya.
Ujang menegaskan, bahwa para petugas tidak pernah memaksa kepada para pelanggan untuk langsung bayar ditempat saat ada petugas yang datang.
“Tidak ada pemaksaan harus bayar ditempat. Ini adalah upaya kita untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan, bagi pelanggan yang belum bisa melakukan kewajiban kami berikan kelonggaran,” tegasnya. (*/Gatot)


