Di Tengah Pandemi, Polsek Cadasari Pandeglang Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

PANDEGLANG – Sejumlah jajaran anggota Polsek Cadasari berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, terduga pelaku yang berinisial NM alias A (22) dan A (20), keduanya warga Kecamatan Keroncong Kabupaten Pandeglang.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun bahwa penangkapan kedua tersangka yang sudah melakukan 12 kali pencurian yaitu 6 kali dilakukan diwilayah hukum Polsek Cadasari dan 6 kali diwilayah hukum Polres Pandeglang.

“Kedua pelaku ditangkap diwilayah Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, karena pelaku tersebut termasuk DPO Polsek Cadasari, pencarian pelaku kurang lebih selama dua bulan, dikarenakan alamat tersangka selalu berpindah tempat, namun tersangka berhasil ditangkap, pelaku melakukan aksinya ditempat parkiran,” ungkap Kapolsek Cadasari AKP Lutfi Napitupulu. Selasa, (12/5/20)

PUPR Banten Infografis

Lanjut Lutfi menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 4 unit sepeda motor, 1 STNK, Kunci T, 5 buah mata kunci, pihaknya melakukn penahanan tersangka sementara di Mapolsek Cadasari untuk melengkapi berkas yang akan dikirim ke Polres Pandeglang.

“Kedua tersangka dan barang bukti masih kita amankan di Mapolsek, untuk selanjutnya akan diserahkan ke Reskrim Polres Pandeglang,” terangnya.

Advert

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengapresiasi terhadap jajaran anggota Polesk Cadasari yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, lakukan terus untuk penumpasan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pandeglang.

“Lakukan penumpasan kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat Pandeglang, tentunya kami juga meminta kepada masyarakat agar tetap waspada, terutama kalau memarkir kendaraan ditempat yang aman dengan menggunakan kunci ganda, lakukan siskamling di wilayah masing-masing. Untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (*/Oriel)

DPRD Banten HUT Brimob
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien