Diduga Diperjualbelikan, Warga Sumur Pertanyakan Kepemilikan Pulau Mangir

PANDEGLANG – Warga Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, mempertanyakan kepemilikan Pulau Mangir seluas 5,2 hektar yang diduga diperjualbelikan tanpa diketahui oleh warga serta pemerintah desa setempat.
Dikarenakan terlihat di lokasi pulau tersebut terpasang plang nama bertuliskan Area Pulang Mangir bukan tempat umum, status hal milik.
Asep Lukman Aktivis warga Desa Kertamukti menyampaikan, berdasarkan aturan yang ia ketahui sebuah Pulau itu bisa dikelola sebagian namun tidak untuk diperjual belikan.
“Saya itu aneh ketika mengetahui kalau Pulau Mangir diklaim menjadi hak milik. Kalau begitu maka diduga ini diperjual belikan,” katanya, Jum’at, (12/7/2024).
Asep menjelaskan, klaim kepemilikan ini terpampang jelas pada sebuah plang nama di Pulau Mangir bertuliskan kalau Pulau Mangir seluas 5,2 hektar bukan tempat umum dan statusnya hak milik.
“Padahal dari saya ketahui sebuah pulau itu tidak bisa dijadikan hak milik. Kalau hak pengelolaan mungkin bisa jadi, akan tetapi itu juga ada prosedurnya yang harus ditempuh, tidak serta merta bisa untuk langsung menempati,” ungkapnya.
Asep mengatakan, apa bila mengacu kepada Undang-Undang Agraria bahwa pulau-pulau itu tidak boleh di jual belikan melainkan buat kepentingan pemerintah daerah dan investasi.
Kemudian apabila merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disitu ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian ruang dari sebagian Perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin Lokasi.
“Izin lokasi dimaksud, akan menjadi dasar dari pemberian izin pengelolaan,” jelasnya.
Lalu peraturan yang terbaru itu tertuang dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha. Bentuk kegiatannya untuk produksi gararn, biofarmakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, pemasangan pipa dan kabel bawah laut, dan/atau pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.
“Adapun perizinan berusaha untuk kegiatan lain akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya.

Selanjutnya, apa bila ada investasi penanaman modal asing (PMA), pada Pasal 26A Undang-Undang Ciptaker juga menggariskan bahwa dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang penanaman modal.
“Bila penanaman modal asing tersebut tak memiliki perizinan berusaha sebagaimana digariskan Pasal 26A, dan mengakibatkan terjadinya perubahan fungsi ruang, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” ungkapnya
Lebih lanjut Asep menegaskan, dalam pengelolaan sebuah pulau itu ada prosedur dan aturannya. Oleh karenanya ia juga sempat menanyakan kaitan klaim kepemilikan kepada pihak Desa Kertamukti namun tidak mengetahuinya.
“Secara status memang bukan aset desa tetapi Pulau Mangir ini termasuk pulau singgah bagi nelayan Desa Kertamukti,” imbuhnya.
Menurut keterangan dari orangtuanya, kalau di Pulau Mangir itu terdapat banyak pohon kayu alam dan kelapa.
“Pohon kelapa itu awalnya warga yang menanam. Kenapa demikian karena bertujuan untuk dapat dinikmati oleh warga atau nelayan juga, jika memang kehausan saat bersandar bisa minum dan makan kelapa muda untuk membatu haus dan laper,” tuturnya.
Akan tetapi, sekarang ini warga dan nelayan sudah tidak bisa lagi bersandar atau beristirahat di Pulau Mangir. Mereka merasa sudah tidak nyaman dan bebas lagi memetik pohon kelapa.
“Mereka merasa terusir dari Pulau Mangir. Saya secara pribadi sebagai putra daerah asli Desa Kertamukti merasa terpanggil untuk dapat mengembalikan pemanfaatan Pulau Mangir untuk masyarakat banyak bukan hanya segelintir orang saja,” katanya.
Taufik Sekretaris Desa (Sekdes) Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang mengatakan, kalau Pulau Mangir itu bukan aset milik pemerintah desa,
“Kami juga kurang mengetahui status pulau tersebut, namun menurut informasi dilokasi telah terpasang plang nama bertuliskan Area Pulang Mangir bukan tempat umum, status hak milik, dan pihaknya juga tidak mengetahui siapa yang mengklaim,” terangnya
Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Andri Eka Permana mengatakan, kalau Pulau Mangir tidak tercatat, masuk dalam aset Pemkab Pandeglang.
“Yang masuk dalam aset itu Pulau Liwungan dan Popole. Untuk lebih jelasnya bisa koordinasi dengan Kementerian Pusat (kewenangan pusat),” katanya. (*/Riel)


