Diduga Tanahnya Dirampas Oknum Pengusaha, Warga Desa Rancapinang Cibitung Ngadu Ke DPRD Pandeglang
PANDEGLANG – Sejumlah warga dari Desa Rancapinang, Kecamatan Cibitung mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Selasa (29/11/2022).
Kedatangan warga bertujuan untuk mengadukan persoalan adanya dugaan perampasan tanah yang dilakukan oleh oknum pengusaha.
Sujana Pendaping warga mengatakan, kedatanganya ke DPRD Pandeglang ingin meminta bantuan pada wakil rakyat.
Karena sebanyak dua Rukun Tetangga (RT) 16 dan 17 RW 03 Kampung Rancecet, tanahnya telah dirampas oknum pengusaha.
Sementara para warga sebagai pemilik tanah belum pernah menjual pada siapapun. Dia mengatakan kedatanganya langsung dengan Ketua RT Pedi dan Iim ingin memperjuangkan warga sebanyak 70 KK.
“Terkait bukti kepemilikan tanah ada yang memiliki girik tahun 1971 dan juga sertifikat dalam bentuk fotocopy. Dari seluruh warga yang ada di Kampung Rancecet ini belum pernah merasa menjual tanah se bidangpun,” tegasnya saat ditanya Fakta Banten.
Warga Rancapinang, Sarkim bin Carmana mengatakan keberadan sertifikat tanah miliknya memang hanya ada fotocopy.
Karena pada tahun 1994 itu dirinya pernah datang ke BPN Pandeglang melihat aslinya namun karena pada saat itu belum selesai karena itu belum dibagikan, nah pada saat itu dirinya hanya diberi untuk melakukan fotocopy.
“Pada saat itu semua warga memang membuat sertifikat karena ada program pada jaman Kepala Desa almarhum Kades Sura. Namun sejak diusulkan ada informasi pembuatan sertifikat katanya hangus, nah tiba-tiba sekarang ada yang datang mengaku sebagai pemilik tanah,” ungkapnya.
Sementara itu Endang Sumantri Ketua Dewan Komisi I membenarkan adanya warga yang mengadu ke anggota DPRD.
“Saya terima namun baru silaturahmi nanti kami akan agendakan lagi untuk membahas ini,” pungkasnya. (*/Gus)