Dijamin Kuasa Hukum, Oknum Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Pencabulan Tidak Ditahan 

BI Banten Belanja Nataru

 

PANDEGLANG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang tidak melakukan penahanan terhadap Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang berinisial Y yang sudah menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencabulan.

Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah menyebut, alasan tidak dilakukan penahanan bagi tersangka Y karena adanya jaminan dari dua kuasa hukum tersangka.

“Kalau masalah itu karena ada yang menjamin statusnya dalam hal ini hadir dua kuasa hukum, jadi yang menjaminnya kuasa hukumnya,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Dijelaskannya, selama berada di ruangan penyidik, tersangka dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh petugas.

“Dalam hal ini, pihak penyidik melayangkan 29 pertanyaan. Dan untuk waktunya dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB,” katanya.

Pijat Refleksi

Sementara itu, Satria Pamungkas kuasa hukum tersangka Y membenarkan bahwa klinennya dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik.

“Kita sudah diperiksa kurang lebih sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik. Ditanyakan oleh penyidik kepada klien kami dan itu sudah dijawab,” katanya.

Menurutnya, diperbolehkannya tersangka Y untuk pulang, karena kliennya sudah bersikap secara kooperatif terhadap panggilan yang dilayangkan oleh petugas kepolisian.

“Kemudian hari ini kami bisa pulang, artinya klien kami kooperatif dan ini alasan penyidik untuk tidak melakukan penahanan kepada klien kami. Dan kami menjamin klien kami tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti,” terangnya.

Di lokasi saat tersangka datang ke Polres Pandeglang ia dikawal oleh sejumlah orang berbaju hitam.

Bahkan saat keluar dari ruangan penyidik sempat terlihat tegang antara para jurnalis dan sejumlah pengawal tersangka dugaan pencabulan. (*/Gus/Gatot)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien