Dijanjikan Uang Gaib, Gadis Muda Disekap dan Dicabuli Selama 6 Bulan oleh Dukun di Pandeglang Banten

PANDEGLANG – Pria berinisial R (30) yang dikenal warga sebagai orang pintar atau dukun, ditangkap oleh aparat Polres Pandeglang, Banten, karena dugaan pencabulan.

Dukun R diamankan di kediamannya di Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang, setelah dilaporkan telah menyekap dan melakukan pencabulan terhadap seorang gadis muda berusia 20 tahun.

Dengan modus bisa mengobati penyakit, sosok dukun R dilaporkan selama 6 bulan menyandera sang gadis dan berulangkali menyetubuhinya hingga lebih dari 50 kali.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengungkapkan, awal mula kasus ini terungkap saat keluarga korban melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

AKP Shilton mengatakan, pertama kali pelaku mengenal korban yakni dengan modus bisa mengobati penyakit yang diderita paman korban.

“Modusnya bujuk rayu terhadap korban dimana tersangka menyampaikan kepada korban apabila ingin pamannya sembuh maka harus menjalankan ritual yang harus dilakukan di rumah tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Pijat Refleksi

Akibat bujuk rayu tersebut, kemudian korban mau mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku.

Pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap korban sejak bulan Maret 2022.

Selain menjanjikan bisa mengobati pamannya, pelaku juga menjanjikan uang kepada korban jika mau mengikuti ritual hubungan badan.

“Tersangka juga menjanjikan akan mendapatkan uang gaib apabila melakukan ritual, akhirnya dengan bujuk rayu tadi korban mau ikut ke rumah tersangka untuk melakukan ritual, salah satu ritualnya melakukan hubungan badan dengan pelaku,” paparnya.

Shilton mengungkapkan selama hampir enam bulan korban disekap oleh pelaku di rumahnya. Pelaku mengancam korban apabila berani untuk melarikan diri.

Saat korban akan melakukan upaya untuk kabur, namun karena ada ancaman yang dilakukan oleh tersangka baik psikis maupun secara fisik, akhirnya korban kerap mengurungkan niatnya.

“Sampai pada akhirnya pada tanggal 7 Februari 2023 kemarin korban memberanikan diri untuk kabur dari rumah pelaku ke rumah orang tuanya, saat itulah korban menyampaikan ke orang tuanya dan warga langsung mengamankan pelaku,” pungkasnya. (*/Red)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien