Dinilai Berpolemik, Aktivis Sarankan Pemkab Pandeglang Segera Ganti Dirut RSUD Berkah

PANDEGLANG – Adanya Polemik jabatan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang yang melanggar aturan, dua aktivis organisasi masyarakat yakni dari Nahdatul Ulama dan Muhamadiah Kabupaten Pandeglang menyarankan agar Bupati Pandeglang segera mengambil tindakan dengan mengantinya kembali.
Pasalnya ini juga akan membuat Kabupaten Pandeglang dianggap sebagai daerah yang tidak patuh dan taat pada aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor dari Nahdatul Ulama Lukman Nulhakim mengatakan, bukan persoalan suka dan tidak suka tapi kembalikan segala sesuatunya pada aturan yang ada, jangan sampai Pandeglang dianggap sebagai daerah yang tidak taat aturan.
“Hal ini jangan dibiarkan, ini sudah termasuk kesalahan yang harus segera diperbaiki. Jangan sampai jadi sorotan banyak pihak dan Kabupaten Pandeglang dianggap tidak faham tentang aturan perundang-undangan,” ungkap Lumkan kepada Fakta Banten, Rabu, (27/7/2022).
Ia menjelaskan, aturan tertulisnya sangat jelas dalam surat edaran komisi akreditasi rumah sakit nomor : 864/SE/KRS/VIII/2017. Tentang persyaratan mutlak bahwa kelulusan akreditasi rumah sakit, menyatakan bahwa, “Rumah sakit dipimpin oleh tenaga medis dokter atau dokter gigi.

Persyaratan untuk Direktur juga tertuang dalam Kemenkes RI nomor 1128 tahun 2022 menyatakan bahwa, persyaratan untuk direktur rumah sakit harus sesuai dengan perundangan adalah tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. Pendidikan dan pengalaman direktur tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas yang termuat dalam uraian tugas serta peraturan dan perundangan. Belum lagi bicara undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.
“Jika administrasinya sudah salah ke dapan juga akan banyak masalah baru, dan akan mengganggu operasional rumah sakit serta hubungan kerjasama dengan instansi lain dalam hal pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu tokoh muda dari Muhamadiah Pandeglang Ilma Fatwa mengatakan jika hal ini dibiarkan dan berlarut-larut bukan tidak menutup kemungkinan Pandeglang dianggap tidak patuh pada aturan yang ada.
Dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bisa menyoroti ini sebab poin dari pemeriksan BPK juga salah satunya adalah setiap SKPD itu harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang ada.
“Sudah seharusnya bupati mengambil tindakan segera untuk melakukan pergantian, jangan sampai nantinya publik punya anggapan lain pada kebijakan kepala daerah. Bisa saja pihak mana pun beranggapan bahwa di Pandeglang ada jual beli jabatan hanya karena masalah ini, apa salahnya segera diganti supaya polemik ini bisa segera selesai,” tegas Ilma.
Terpisah kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Muhamad Amri mengatakan, bahwa pihaknya hanya membawa berkas untuk para peserta dalam pelaksanan lelang jabatan ini. Yang melakukan tes itu langsung dari Lembaga Administrasi Negara (LAN). Hasilnya juga dari LAN pihaknya hanya memfasilitasi dari kegiatan lelang.
“Kami disini hanya menjadi Pansel saja hasilnya langsung dari LAN dan kepala daerah yang menentukannya itu saja,” pungkasnya. (*/Gus)

