Diskoperindag Pandeglang Lakukan Pengujian Alat UTTP

 

PANDEGLANG – UPT Metrologi Legal, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, melakukan pengujian terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik salah satu badan usaha logistik dan ekspedisi barang yang ada di Kabupaten Pandeglang, Rabu, (6/9/2023)

Pengujian UTTP atau Tera Ulang pada alat ukur berat (timbangan) milik perusahan jasa antar tersebut, dilakukan di aula dinas oleh para petugas tera, hal tersebut dilakukan, guna memenuhi kewajiban pengusaha pemilik alat ukur, terhadap aturan Undang-Undangan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Metrologi Legal, serta Permendag Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi.

Irianti Indria Sari, Kepala UPT Metrologi Legal, Diskoperindag Pandeglang mengatakan, sesuai aturan, setiap badan usaha yang berusaha dengan menggunakan UTTP, wajib melakukan tera ulang pada alat ukurnya, minimal satu tahun sekali harus dilakukan.

“Sesuai dengan aturan yang ada, serta Pedoman Keputusan Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 131 Tahun 2015 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis (TBO). Keharusan bagi setiap pengusaha yang usaha menggunakan timbangan, harus melakukan Tera Ulang pada alat ukurnya, atau timbangannya,” ujarnya

Pijat Refleksi

Lanjut Irianti menyampaikan, meskipun pihaknya bekerja secara persuasif, serta hanya bisa melakukan himbauan dan pemberian pemahaman saja kepada para pengusaha pemilik UTTP.

Namun bahwa aturan sangsi terhadap para pengusaha yang tidak melakukan tera ulang pada alat UTTP-nya, tetap ada.

“Jelas ada sangsinya, kalau pengusaha pemilik UTTP tersebut tidak melakukan Tera Ulang secara berkala setiap tahunnya. Sangsi itu tegas tertuang dalam UU No 2 Tahun 1981 Pasal 32 Ayat 1, yang menegaskan adanya Pidana Penjara maksimal 1 Tahun, dan atau Denda maksimal Rp1 juta, bagi mereka yang tidak melakukan tera ulang pada alat UTTP-nya,” ungkapnya.

Sementara itu, Yana Wijaya, selaku Pengawas Metrologi Legal pada Diskoperindag Pandeglang, menghimbau kepada para pengusaha yang berusaha dengan menggunakan UTTP agar memiliki kesadaran sendiri untuk melakukan Tera Ulang pada alat UTTP-nya. Karena menurutnya, posisi alat ukur yang rusak, atau tidak sesuai, dapat merugikan konsumen.

“Bila alat ukurnya tidak benar, rusak atau dibikin rusak, maka jelas yang dirugikan adalah masyarakat konsumen. Dan bila itu terjadi, konsumen bisa melaporkan kejanggalan itu, dan pada pihak yang berwajib, sehingga dapat diproses sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, selain UU tentang Metrologi Legal itu sendiri,” terangnya

Pihaknya menghimbau dan meminta kepada pengusaha, atau Agen LPG, Toko Emas, Penjual Hasil Bumi, maupun Ritel Alfamidi, dengan kesadarannya melakukan Tera Ulang pada UTTP-nya, sesuai aturan-aturan yang berlaku, (*/Riel)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien