Gelar Sosialisasi Raperda di Pandeglang, Ini Kata Anggota Komisi II DPRD Banten
PANDEGLANG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, menggelar kegiatan sosialisasi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi Raperda tersebut dilaksanakan di salah satu Aula milik Anggota DPRD Banten yang berlokasi di Perumahan Graha Mitra Permai Blok Soge Rt. 04/10 Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pada Rabu, (11/12/2024) kemarin.
H. Roni Mitra Anggota DPRD Banten Komisi II mengatakan, Rancangan Raperda Daerah, pemberdayaan penataan, pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif, koperasi dan UMKM, tantangan pembangunan ekonomi oleh Pemerintah Daerah saat ini semakin kompleks di tengah era digital sebagai puncaknya sudah merambah segala aspek kehidupan.
“Inovasi dalam menggerakkan pembangunan ekonomi di daerah perlu didukung dengan regulasi yang berdasar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya saat melaksanakan sosialisasi Raperda.
Selanjutnya, ia mengatakan, pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menjadi salah satu sektor ekonomi yang saat ini banyak diminati oleh pelaku usaha, hal itu juga banyak dilakukan inovasinya oleh para pelaku usaha di sektor Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang diharapkan mampu menjadi kekuatan baru ekonomi nasional yang berkelanjutan dan menekankan pada penambahan nilai barang lewat daya pikir serta kreatifitas manusia (para pelaku bisnis),” ungkapnya.
Selain itu, disampaikan oleh Anggota DPRD Banten, apa lagi di tengah lesunya pertumbuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19 (Corona virus Disease) yang masih dirasakan hingga saat ini.
Tantangan untuk membangkitkan dan memulihkan ekonomi yang sedang lesu, sehingga dapat diperlukan kreatifitas dan inovasi kebijakan dari Pemerintah Daerah,” terangnya.
Tidak hanya itu, pihaknya menerangkan bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan terobosan yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi secara berkelanjutan.
“Ekonomi kreatif secara umum merupakan kegiatan ekonomi di mana di dalamnya memanfaatkan kreatifitas, pemikiran, bakat, serta inovasi yang dilakukan oleh individu guna menciptakan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Menurutnya, ekonomi kreatif saat ini menjadi pilihan alternatif yang perlu dikembangkan dan didorong disaat ekonomi sedang menurun.
“Sehingga akan mengembalikan kondisi ekonomi tersebut. Potensi ekonomi kreatif di Indonesia tersebar di berbagai daerah, termasuk ada di Provinsi Banten,” singkatnya.
Diketahui Provinsi Banten masuk daerah tiga besar yang mengekspor barang-barang hasil kerajinan ekonomi kreatif anak-anak muda setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.
“Potensi besar tersebut sedang terus dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, terutama pada subsektor fashion, kuliner dan kerajinan tangan atau kriya,” katanya.
Partisipasi generasi milenial pada sektor Ekonomi Kreatif masih relatif rendah, sehingga perlu dorongan kebijakan yang bisa mendorong para pengusaha muda untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi kreatif di Provinsi Banten.
Dalam hal pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan UMKM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
“Perda tersebut sebagai payung hukum dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM di Provinsi Banten. Namun, dalam implementasinya belum semuanya berjalan maksimal,” tandasnya. (*/Riel)