Wisata Anyer

Gugatan Tukang Ojek di Pandeglang Berakhir Damai, Pemprov Banten Siap Bayar Rp100 M

PANDEGLANG – GugatanAl Amin Maksum, seorang tukang ojek di Pandeglang, berakhir damai atau islah.

Pemprov Banten Banten selaku pihak tergugat telah sepakat berdamai dan mengabulkan tuntutan yang diminta dalam proses mediasi yang berlangsung di PN Pandeglang pada Selasa (7/4/2026).

Adapun para pihak para tergugat yang hadir dalam mediasi di antaranya, kuasa hukum Gubernur Banten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, perwakilan Pemkab Pandeglang, dan Dishub Pandeglang.

Kuasa hukum Al Amin, Ayi Erlangga, mengatakan gugatan yang dilayangkan sudah selesai. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat perdamaian.

“Alhamdulilah sudah dipenuhi tuntutan Pak Al Amin Maksum,” ujarnya.

Ayi mengungkapkan, Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang, bersedia membangun jalan di wilayah dengan berlogo Badak Jawa tersebut secara bertahap.

“Direncanakan dalam masa jabatan Gubernur Banten, ini merupakan keberhasilan dan kemenangan masyarakat Banten,” kata dia.

Untuk tahun ini, kata Ayi, dana sebesar Rp 50 miliar akan digelontorkan guna membangun jalan di Pandeglang, sementara sisanya akan diselesaikan hingga akhir masa jabatan Gubernur Banten.

Gubernur Banten, lanjut Ayu, dijadwalkan akan menggelar audiensi dengan Al Amin Maksum bersama tim kuasa hukumnya.

Audiensi tersebut direncanakan paling lambat akhir bulan April tahun ini.

Di tempat yang sama, Kepala PUPR Banten, Arlan Marzan, mengatakan bahwa pembangunan jalan di wilayah Pandeglang akan dikhususkan.

“Tidak hanya jalan provinsi, melainkan jalan Bang Andra. Kebetulan memang Pak Gubernur berfokus pembangunan di wilayah Pandeglang, tahun ini juga sudah anggarkan Rp50 miliar,” ujarnya.

Arlan mengaku dengan adanya peristiwa ini, menjadikan bahan pembelajaran berupa evaluasi internal Pemprov Banten mengenai pembangunan jalan.

“Kita akan mengevaluasi juga bagaimana tahapan-tahapannya dalam penanganan jalan ke depannya,” jelas Arlan.

Sebelumnya diberitakan, gugatan yang diajukan Al Amin Maksum bermula saat peristiwa pada 27 Januari 2026 di Jalan Raya Labuan-Pandeglang.

Terdapat korban berinisial KR yang meninggal dunia usai terjatuh dari sepeda motor. Pasca kejadian, Al Amin Maksum malah sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan Al Amin ini didaftarkan ke PN Pandeglang pada Rabu (25/2/2026).

Gugatan tersebut masuk kategori perbuatan melawan hukum atau PMH yang berkaitan dengan dugaan kelalaian mengenai penyelenggaraan infrastruktur jalan. (*/Ajo)

Bupati Pandeglang HUT
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien