HMI Laporkan Perusakan Bendera Merah Putih ke Polres Pandeglang
PANDEGLANG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang resmi laporkan pelaku pengrusakan Bendera Merah Putih di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) ke Polres Pandeglang, Selasa (2/01/2024).
Laporan dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara.
Ketua Cabang HMI Pandeglang, Entis Sumantri mengatakan sebagai negara hukum tentunya ada aturan yang sudah jelas mengatur setiap tingkah laku masyarakat.
Termasuk perlakuan pada bendera merah putih dan lambang negara lainya. Oleh karena itu upaya ini dilakukan untuk menciptakan penegakan hukum di negara ini.
“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan perusakan Bendera Merah Putih yang dilakukan di TNUK. Kami berharap dengan laporan ini polres Pandeglang segera memproses perbuatan melawan hukum ini,” ujar Entis kepada Fakta Banten.
Ia mendesak kepada aparat penegak hukum bisa segera melakukan penyelidikan terkait kasus pengrusakan bendera merah putih jangan sampai hal ini dibiarkan berlarut – larut.
“Hukum harus ditegakkan persoalan ini harus diselesaikan karena ini bicara harga diri bangsa. Jangan sampai ini dibiarkan hanya karena pelakunya caleg dan pejabat,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa petugas patroli TNUK menemukan bendera merah putih yang diduga dirusak oleh sejumlah pejabat dan caleg dari PKS. (*/Gus)