Ini 4 Syarat Dibukanya Tambak Udang di Pantai Kerang Pandeglang

PANDEGLANG – Pembangunan tambak udang milik PT Mitra Abyaksa Wisesa yang berada di Pantai Kerang, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Pandeglang, akhirnya kembali berlanjut. Dilanjutkannya pembangunan tambak udang tersebut lantaran pemilik tambak telah mengantongi Nomor Izin Berusaha (NIB), dan menyepakati ketentuan yang diberikan Pemkab Pandeglang.

Pada 25 Juni lalu, sempat dikabarkan bahwa, Pemkab Pandeglang telah menutup dan menghentikan sementara pembangunan tambak yang berada di Pantai kerang. Dengan dugaan, pembangunan tambak tersebut telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), berada di sepadan pantai, merusak ekosistem mangrove, dan tak berizin.

Kasi Informasi, Verifikasi, dan Pendaftaran Bidang Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Adi Wahyudi, membenarkan bahwa tambak PT Abyaksa Wisesa telah mendapatkan izin pada 1 November 2021 lalu.

Dan pihaknya telah mengeluarkan surat kepada Satpol PP Kabupaten Pandeglang pada 22 November supaya tambak tersebut dibuka kembali.

Berawal dari surat permohonan izin pengkajian yang dibuat pihak perusahaan tambak PT Abyaksa Wisesa kepada Bupati Pandeglang, OPD Teknis mendapatkan tugas untuk mengkaji dan mencari data ke lokasi tambak yang berada di Kecamatan Panimbang tersebut.

“Kita ke lapangan nih, jadi LH (Dinas Lingkungan Hidup-red) ke lapangan, PU (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang-Red) ke lapangan, DPMPTSP Ke lapangan, (Dinas-Red) perikanan ke lapangan. Kemudian kita drone, kita tarik ukur sepadan pantainya, sepadan jalannya, sepadan sungainya. ternyata setelah diukur, yang telah dibangun adalah sepadan pantai,” ucap Adi ketika ditemui di kantor DPMPTSP Pandeglang, Jum’at, (26/11/2021).

Lanjut Adi mengatakan, setelah dilakukan pengukuran 100 meter dari sepadan pantai, dan dilakukan pemetaan, diperoleh luasan lahan 4 hektar, dan yang diizinkan hanya 1,33 hektar, dari permohonan yang diajukan seluas 6 Hektar.

“Dari sekian exsiting yang ada, yang bisa kita izinkan yaitu 1,33 hektar,” katanya.

Lanjut Adi menjelaskan, setelah dilakukan pengkajian di lapangan oleh OPD teknis, hasilnya dibawa pada rapat pada Senin, (1/11/2021) di Kantor DPMPTSP dengan dihadiri OPD Teknis. Dan sepakati bahwa antara Pemda dengan PT Abyaksa Wisesa.

Dari pertemuan tersebut, mendapatkan kesepakatan bahwa pihak tambak menyetujui lahan yang diberikan izin untuk dijadikan tambak hanya seluas 1,33 hektar dari 6 hektar yang diajukan. Dan menyepakati ketentuan-ketentuan yang diajukan Pemda Pandeglang.

“Karena sebenarnya ada opsi kedua karena dulu dia pernah ngomong kalau luas lahannya di sertifikatnya itu 6 hektar dan tanahnya telah terkikis air laut. Dan kami mempersilahkan kalau itu urus dulu ke Provinsi. Termasuk (Izin-Red) reklamasinya, tinggal urus izinnya lagi, akhirnya Ia menyepakati opsi yang ke satu yang 1,33 hektar itu,” pungkasnya.

Adapun ketentuan-ketentuan yang disepakati antara Pemda dan PT Abyaksa Wisesa ada 4 :

1. Akan menggeser lokasi tambak dari lokasi awal, lahan yang aman, sesuai arahan dari Pemerintah dengan luasan lahan 1,33 Hektar. Pergeseran tersebut sesuai dengan garis sepadan pantai 100 Meter dari pasang tertinggi, sesuai aturan Perda yang berlaku saat ini.
2. Mengembalikan lahan yang sudah terbangun ke bentuk semula.
3. Membuat instalansi pengelolaan air limbah (IPAL).
4. Menanam kembali tumbuhan mangrove pada lahan yang tersedia. (*/Fani)

Honda