Izin Operasional Habis, Ratusan Waralaba Di Pandeglang Dibiarkan Tetap Beroperasi

BI Banten Belanja Nataru

PANDEGLANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang secara resmi merilis data ratusan waralaba yang masa izin operasionalnya telah habis atau kadaluarsa.

Berdasarkan data yang diterima, setidaknya ada 137 Waralaba dengan merk dagang Indomaret dan Alfamart yang tersebar di 35 kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang izin operasionalnya telah berakhir.

“Ada sekitar 137 waralaba yang izin operasionalnya berakhir dan ini tersebar di 35 kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang,” ungkap Kasi Verifikasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Senin (9/8/2021).

Adi Wahyudi menjelaskan, DPMPTSP Pandeglang tidak bisa melakukan perpanjangan meski, para pengusaha waralaba sudah berniat untuk melakukan perpanjangan izin operasional waralaba, dikarenakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017.

“Pihak perusahaan sudah beritikad baik untuk melakukan perpanjangan izin operasional waralaba, namun kami tidak berani memproses ajuan tersebut, karena terbentur Perda,” jelasnya.

Adi Wahyudi menambahkan, data habisnya izin operasional waralaba tersebut sudah dikoordinasikan dengan berbagai pihak seperti Satuan Polisi Pamong Praja, DPRD Kabupaten Pandeglang, Disperindag Pandeglang dan berbagai stakeholder lainnya.

“Data ini sudah kami serahkan kepada sejumlah pihak dan semuanya sudah tahu,” imbuhnya.

Pijat Refleksi

Berdasarkan pantauan wartawan, sejumlah waralaba yang masih izin operasionalnya dan telah melanggar Perda No 4 Tahun 2017 habis masih bebas beroperasi.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Pandeglang, Agus meminta DPMPTSP dan Kasatpol PP Pandeglang untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) maupun aturan-aturan lainnya.

Karena menurutnya, ratusan waralaba tersebut sudah jelas telah melanggar Perda No 4 Tahun 2017.

“Seperti yang diketahui bersama kemarin, Satpol-PP telah menutup yang tidak berizin dan melanggar Perda, apa bedanya dengan Waralaba, jadi kami minta Satpol PP Pandeglang dan DPMPTSP Pandeglang jangan tebang pilih dalam penegakan Perda,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Agus meminta semua pihak untuk tidak berpihak kepada pengusaha waralaba yang sudah mengangkangi aturan yang dibuat oleh DPRD dan Pemerintah, karena aturan atau Perda yang dibuat menggunakan uang rakyat.

Karena berdasarkan kajiannya, disyahkannya Perda 04 Tahun 2017 untuk melindungi pedagang-pedagang kecil.

“Kami harap semuanya harus ikut bersama, menghormati dengan Perda tersebut dan jangan sampai Pemkab dan DPRD berpihak kepada Pengusaha waralaba,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, (Satpol-PP) Pandeglang, Entus Bakti saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak aktif. (*/Fan/Gatot)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien