Jelang Idul Adha, Pandeglang Waspadai PMK
PANDEGLANG – Jelang hari raya idul adha 1443 Hijriyah, Pemkab Pandeglang melakukan monitoring ke seluruh lapak hewan kurban di Kabupaten Pandeglang, hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) ke Pandeglang.
Bupati Pandeglang menghimbau seluruh pedagang agar menyertakan keterangan hewan sehat ketika membawa hewan kurban dari daerah lain, masuk ke wilayah Pandeglang.
Selain itu, para pedagang hewan kurban juga diharapkan memperhatikan kebersihan lapak, agar hewan yang dijual aman dari penyakit.
“Mereka (pemilik lapak-Red) harus patuh kepada aturan Pemerintah, Standar Operasional Prosedur (SOP) harus di ta’ati, seperti kondisi kandang yang sehat, hewan kurban yang dijual harus sehat, supaya kita semua bisa nyaman dan aman,” ungkap Irna saat monitoring lapak sapi H Mulyadi, sebelah SPBU Kadubanen, Jum’at, (1/7/2021).
Irna mengingatkan apabila menemukan sesuatu hal yang mencurigakan terjadi pada hewan, maka setiap peternak dan pedagang harus segera lapor kepada pemerintah, karena khawatir hewan tersebut terjangkit PMK.
“Kita harus tetap waspada, jangan lengah. Karena dalam situasi virus PMK ini masih bisa terjangkit keman-mana. Semoga tidak masuk ke pandeglang,” tandasnya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Budi S Januardi, mengatakan setelah melakukan vaksinasi PMK serentak dengan 100 dosis vaksin beberapa waktu lalu, pihaknya saat ini tengah mengusulkan vaksin PMK sebanyak 10 ribu dosis kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk keperluan se-Pandeglang.
“Tujuan dari pemantauan ini ialah untuk memastikan setiap hewan kondisinya sehat, terus kebersihan lapak atau kandangnya juga harus bersih, Alhamdulillah yang ada sisetiap lapak dan disini juga hewannya sehat semua,” katanya.
Lanjut Budi mengatakan, guna antisispasi masuknya hewan kurban dari luar wilayah terutama daerah terdampak PMK, pihaknya telah memberlakukan aturan ketat.
“Adapun hewan-hewan yang masuk harus sesuai persyaratan, seperti surat keterangan kesehatan hewan dari daerah kita atau daerah asal, surat keterangan dari pemerintah asal Provinsi,” bebernya. (*/Fani)