Kasus Kades di Pandeglang Yang Diduga Dukung Anak Bupati Baru Pemanggilan Saksi

BPRS CM tabungan

 

PANDEGLANG – Adanya dugaan kepala desa yang menjadi pendukung Calon Legislatif anak dari Bupati Pandeglang di Kecamatan Angsana, Koordinator divisi, penanganan pelanggaran, data dan informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Didin Tajudin angkat bicara.

“Dengan viralnya voice note Dugaan Kades Ancam Hapus Bansos, jika tidak mendukung salah satu caleg terus didalami. Kami saat ini sudah memanggil beberapa saksi,” kata Didin saat dihubungi via WhatsApp, Selasa, (28/11/2023).

Lanjut, Bawaslu dan Panwas Kecamatan Angsana sudah manggil sejumlah saksi, adapun saksi yang dipanggil itu dari unsur Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) dan perangkat desa.

“Kami sudah melakukan pendalaman dari saksi-saksi, dan akan mempersiapkan pemanggilan untuk terlapor yang diduga Kades,” ujarnya.

Loading...

Sementara itu ditanya terkait kasus Camat dan Kepala Dinas yang berkampanye, Didin menjelaskan untuk kasus yang terjadi di Carita sama masih dalam proses.

“Yang di Kecamatan Carita juga Kami sedang mendalaminya dan akan memanggil Camat dan Kadis,” tegasnya.

Terpisah aktivis Komunitas Pengawas Pemilu Independen Iik mengatakan, adanya kejadian ini membuktikan bahwa kualitas para pejabat negara di Pandeglang sangat rendah.

Oleh karena itu Bawaslu harus tegas bertindak sesuai amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“Sangat jelas dalam pasal 490 UU nomor 7 bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang melakukan tindakan dan menguntungkan dan merugikan peserta pemilu bisa dipidana satu tahun dan denda 12 juta,” tegasnya. (*/Oriel/Gus)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien