Kecewa Audiensi Tidak Terpenuhi, LMND Pandeglang Terobos Ruang Dewan
PANDEGLANG – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Pandeglang terobos ruang dewan setelah jadwal audiensinya dengan DPRD Kabupaten Pandeglang dari Komisi I belum ditanggapi.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah Mahasiswa masuk ke ruangan Komisi I, dan menduduki kursi sembari menunggu kedatangan perwakilan dari anggota Komisi I.
Namun, setelah menunggu beberapa lama, akhirnya mahasiswa membubarkan diri sembari melemparkan kertas ke udara, karena tak seorangpun anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang hadir dalam audiensi.
Ketua LMND Eksekutif Kota Pandeglang Muhamad Abdullah mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada awak media setelah jadwal audiensinya bersama komisi I tidak terpenuhi.
“Kami merasa kecewa terhadap sikap anggota DPRD kabupaten Pandeglang yang telah mangkir dalam agenda audiensi yang sudah dijadwalkan hari ini,” katanya, Kamis, 20 Januari 2022.
Lanjut dirinya mengatakan, untuk audiensi kali ini pihaknya hendak mempertanyakan kepastian hukum terkait Perda nomor 4 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko modern.
“Karena maraknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak waralaba, kami bermaksud menayakan kepastian hukum kepada pengawas pelaksanaan Perda sekaligus pembuat Perda yaitu DPRD Pandeglang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengantong data bahwa terdapat 121 Waralaba atau toko modern yang ada di Kabupaten Pandeglang dan terdapat 29 waralaba yang diduga telah melanggar Perda.
“Banyaknya waralaba yang berdiri tidak memperhatikan kandungan pasal-pasal yang termaktub dalam Perda tersebut, seperti halnya jarak dengan pasar tradisional, berdiri di persimpangan jalan, dan lebih dari 4 per kecamatan,” ungkapnya.
Sembari menambahkan, Sekretaris LMND Kabupaten Pandeglang, Asep Saepullah mengungkapkan rasa kekecewaannya terkait jawaban surat somasi yang dilayangkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Pandeglang terkait Waralaba yang telah mengangkangi Perda.
“Banyaknya waralaba yang berdiri telah mengangkangi perda bukan tanpa alasan, itu diakibatkan oleh sikap Pemerintah Daerah telah membiarkan waralaba yang melanggar terus tetap beroperasi. Meski bertentangan dengan peraturan daerah, dan enggan melakukan penindakan sebelum perda terbaru terkait waralaba yang masih di godok oleh DPRD disahkan,” imbuhnya.
“Maka dari itu dengan tidak hadirnya DPRD Pandeglang dalam audiensi yang sudah di jadwalkan, sikap seperti itu seolah olah melindungi waralaba yang telah melanggar hal itupun patut diduga Pemda dan DPRD adanya indikasi korupsi kolusi dan nepotisme dengan pihak waralaba sehingga tidak menegakan perda sesuai asas peraturan perda,” tandas Asep.
Sementara itu, Ketua Komisi I, Endang Sumantri menanggapi hal itu, mengatakan pihaknya selaku Dewan Perwakilan Rakyat selalu menerima laporan dan aduan, dari setiap lembaga maupun masyarakat.
Namun karena jadwal kegiatan untuk satu bulan ke depan telah diagendakan dalam Bamus, maka untuk kunjungan LMND akan di jadwalkan kembali.
“Akan kembali menjadwalkan keseluruhan, baik pimpinan dan anggota untuk menerima kunjungan. Bukan berarti kita tidak mau menerima, karena jadwal yang telah di tentukan LMND, pas berbenturan dengan jadwal dan kegiatan lain,” pungkasnya. (*/Fani)