Kejari Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji dan Dana Hibah Kemenag Pandeglang
PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri Pandeglang mulai mendalami dugaan jual beli kuota Haji dan dugaan korupsi dana hibah pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2019.
Hal itu terbukti dengan dipanggilnya Kepala Seksi (Kasi) Haji Pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pandeglang, Wawan Sofwan untuk mengklarifikasi adanya laporan dugaan jual beli kuota Haji dan dugaan korupsi dana hibah pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, Rabu (2/12/2020).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipdsus) Kejaksaan Negeri Pandeglang, Ario Wicaksono membenarkan, adanya pemanggilan Kasi Haji Kemenag Pandeglang untuk diminta klarifikasi atas adanya laporan tersebut.
“Iya benar, Kasi Haji Kemenag Pandeglang dipanggil itu, untuk agenda klarifikasi, full bucket dan full data, undangan ini berdasarkan adanya laporan dan aduan dari masyarakat,” ungkapnya.
Meski begitu, Ario Wicaksono belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemanggilan klarifikasi tersebut. Karena proses pemeriksaan masih terus berjalan.
“Kalau hasilnya belum, saat ini kami tengah dalami,” imbuhnya.
Berdasarkan pantauan, Kasi Haji Kemenag Pandeglang memenuhi undangan klarifikasi dari Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, sekitar pukul 09.00 Wib dan keluar Kantor Kejari Pandeglang sekitar pukul 10.30 Wib.
Sementara itu, Kasi Haji Kemenag Pandeglang, Wawan Sofwan membenarkan, bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kejari Pandeglang untuk diminta klarifikasi terkait adanya laporan aduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Intansi-nya.
“Pemanggilan saya itu kaitan dengan percepatan haji dan dana hibah. Katanya (lapdu), jual beli kuota haji ini ada nama saya dicatut di kwitansi Rp15 juta dan dana hibah pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Pandeglang,” ungkap Wawan saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Meski begitu, Wawan berkilah jika laporan dan aduan yang dituduhkan kepadanya tidak mendasar. Karena menurutnya laporan mengenai jual beli kuota Haji dan dana hibah pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten.
“Itu sudah diperiksa dulu, saya bilang (ke Penyidik) untuk dikomprontir saja temui saya, karena hukum tidak berdasarkan asumsi dong, harus berdasarkan dua alat bukti dan saksi, ketika orang tersebut mengatasnamakan saya. Kaitan dengan dana hibah saya itu sudah diperiksa oleh BPK, tidak ada masalah, sebelumnya juga saya sudah diperiksa oleh Inspektorat tidak ada temuan,” tutupnya. (*/Gatot)