Kejari Pandeglang Geledah Bank Plat Merah, Ungkap Korupsi Rp1,4 Miliar
PANDEGLANG – Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang Banten menggeledah salah satu kantor cabang bank pelat merah di Pandeglang. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi kredit fiktif Rp 1,4 miliar.
Pantauan di lokasi pada hari Selasa (16/8/22), tim Kejari Pandeglang datang sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian tim Kejari keluar sekitar pukul 18.30 WIB, dengan sejumlah boks berisi berkas membawa berkas terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang nilainya sebesar Rp1,4 miliar.
“Saya bersama tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang sedang mencari alat dukung atau data dukung barang bukti, untuk memperdalam kasus korupsi kredit fiktip,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmodjo kepada wartawan.
Kunto mengatakan tim dari Kejari membawa beberapa dokumen penting. Ia mengatakan nanti dokumen yang dibawa akan dicocokkan dengan data yang sudah ada. Dokumen-dokumen terkait, serta meng-crosscheck data yang kita punya dengan yang ada di sini (kantor bank-red).
“Dalam dugaan kasus korupsi ini, Kejari sudah memeriksa beberapa orang, termasuk pimpinan bank dan juga pihak luar. Kurang lebih 30 orang, direktur dan ada dari pihak luar juga yang sudah diperiksa,” tegasnya.
Lebih jauh menerangkan dalam kasus ini, Kejari sudah menetapkan satu tersangka ZA atau Zaenal Abidin. Sampai saat ini Kejari belum menangkap tersangka.
“Perkembangan tersangka sekarang DPO masih dalam tahap pencarian doakan saja semoga lekas tertangkap,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada bank BUMN cabang Pandeglang. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar. (*/Gus)