Loading...

Kejati Telaah Dugaan Pungli Dana UMKM di Pandeglang

PANDEGLANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menelaah laporan tindak pidana korupsi dana Banpres untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Pandeglang.

“Masih ditelaah, nanti telaahan dikaji oleh pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan kepada Fakta Banten, Senin (4/1/2020).

Dilansir Sorotdesa.com, dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (Pungli) itu dilaporkan pada tanggal 22 Desember 2020 ke Kejati Banten.

Pelapor, Yunus melaporkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial RF ke Kejati Banten atas dugaan tindak pidana korupsi dana Banpres untuk UMKM di wilayah Pandeglang.

“Laporan ini atas dugaan tindak pidana korupsi daripada pungutan liar potongan yang dilakukan salah satu oknum DPRD Pandeglang berinisial RF terhadap masyarakat penerima manfaat ” kata Yunus.

Yunus mengungkap bagaimana investigasi yang telah dilakukan di lapangan, berikut keterangan yang dihimpun dari masyarakat atas adanya dugaan oknum wakil rakyat tersebut.

Dia mengatakan, RF kerap meminta koordinator mengumpulkan KTP, untuk pengajuan BPUM dengan komitmen apabila BPUM sudah cair dipotong 50 persen. Maka yang seharusnya diterima oleh masyarakat Rp. 2,4 Juta menjadi Rp.1,2 Juta.

Selain itu, Yunus pun menduga ada indikasi keterlibatan pihak Bank penyalur dalam memperlancar proses pencairan Banpres UMKM.

“Nah dari sini kami menduga keras adanya peraktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme dengan Pihak Bank Penyalur baik Bank BRI unit Cibaliung, BRI unit Cisekeut, dan BRI unit Panimbang,” ungkapnya.

Yunus menyebut, pengajuan program bantuan BPUM terbukti cacat prosudur, lantaran tidak adanya surat keterangan usaha dari Desa. Sementara dugaan penerima yang dibawahi oknum anggota dewan tersebut diduga diajukan kurang lebih 1.500 orang dan yang sudah dicairkan berkisar 500 orang penerima manfaat.

“bisa kita simpulkan hasil sementara dari pemotongan bantuan bagi pelaku usaha mikro itu sekitar Rp. 600 juta,” katanya.

Adapun kata Yunus, wilayah yang dilakukan pemungutan Banpres UMKM terdiri dari Kecamatan Cibitung, Cibaliung, Cikeusik, Cigelis Panimbang, Sumur, Cimanggu, Cigeulis, dan Sobang. (*/Faqih)

DPRD Cilegon Buruh
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien