KNPI Soroti APBD Pandeglang 2026: Anggaran Jalan Rp9 Miliar, Perdin DPRD Rp44 Miliar
PANDEGLANG – Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2026 memicu sorotan publik.
Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pandeglang dinilai tidak proporsional dalam menentukan prioritas anggaran akibat mencoloknya perbedaan antara alokasi perbaikan jalan dan biaya perjalanan dinas (perdin).
Di tengah maraknya keluhan masyarakat mengenai kerusakan infrastruktur, pemerintah daerah hanya mengalokasikan anggaran perbaikan jalan sebesar Rp9 miliar.

Angka ini berbanding terbalik dengan anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Pandeglang yang fantastis, yakni mencapai Rp44 miliar.
Pengurus DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Ilham Mutakhir, menilai ketimpangan tersebut mencerminkan minimnya keberpihakan APBD terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Ia menegaskan bahwa APBD seharusnya menjadi instrumen kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik, bukan sekadar dokumen administratif.
”Ini ironi yang patut dipertanyakan. Saat masyarakat dihadapkan pada jalan rusak dan hambatan ekonomi, publik justru disajikan perbandingan anggaran yang sangat mencolok antara perbaikan jalan dan perjalanan dinas legislator,” tegas Ilham, Kamis (15/10/2026).
Ilham menjelaskan, kritik ini bukan bertujuan meniadakan fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan DPRD yang memerlukan perjalanan dinas.
Namun, setiap rupiah dana publik harus memiliki output yang jelas dan terukur bagi daerah.
”Pertanyaan dasarnya, apakah Rp44 miliar itu proporsional dengan kebutuhan daerah? Jangan sampai belanja kelembagaan mendapat porsi besar, sementara kebutuhan dasar rakyat dikorbankan atas nama keterbatasan fiskal,” ujarnya.
KNPI mendesak DPRD Kabupaten Pandeglang untuk transparan mengenai rincian alokasi, tujuan kegiatan, frekuensi perjalanan, hingga evaluasi hasil dinas tersebut.
Keterbukaan informasi dinilai krusial untuk membuktikan bahwa belanja kelembagaan memberikan dampak nyata bagi perbaikan kebijakan daerah.
Lebih lanjut, Ilham menekankan bahwa kerusakan jalan tidak boleh dianggap sebagai masalah fisik semata.
Akses jalan yang buruk berdampak langsung pada mobilitas warga, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga rantai pasok hasil pertanian dan perdagangan desa.
”Saat jalan rusak, biaya transportasi membengkak dan distribusi hasil panen petani terhambat. Bahkan warga yang membutuhkan pertolongan medis pun terancam. Oleh karena itu, anggaran infrastruktur harus ditempatkan sebagai pemenuhan hak dasar warga,” lanjutnya.
KNPI meminta Bupati, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan DPRD untuk duduk bersama memberikan penjelasan terbuka mengenai parameter penentuan skala prioritas APBD 2026.
Penanganan perbaikan jalan diharapkan dilakukan berbasis tingkat kerusakan, urgensi, serta pemerataan antarkecamatan.
”Ukuran keberhasilan APBD bukan sekadar terserapnya anggaran atau terlaksananya kegiatan birokrasi, melainkan seberapa besar belanja daerah mampu menyelesaikan persoalan nyata masyarakat,” pungkasnya.***

