KPU Pandeglang Sosialisasikan Mencoblos Bagi Kaum Disabilitas Dalam Pemilu 2024
PANDEGLANG – Tahapan pemilihan umum (Pemilu) sudah mulai mendekati ke tahap pencoblosan. Tentunya ini akan menjadi sejarah untuk bangsa ini, karena semua warga Indonesia akan memberikan hak pilihnya pada 14 Febuari 2024.
Selain orang normal baik secara fisik dan mental yang memiliki hak pilih, ada juga kaum disabilitas ikut dalam memberikan hak pilihnya, mulai dari yang memiliki gangguan, difabel fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu, dan tuna netra.
Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Divisi teknis Restu Sugrining Umam mengatakan keberadaan pemilih disabilitas tidak bisa diabaikan, karena bagaimanapun sama memiliki hak pilih dalam pemilu ini.
Oleh karena itu KPU sendiri menyediakan alat bantu untuk mereka yang memiliki kekurangan mengidentifikasi calon pilihannya.
“Bagi mereka yang memiliki kekurangan seperti tuna netra akan diberikan alat bantu dalam melakukan pencoblosan yang ada di TPS. Selain menggunakan alat bantu mereka juga diperbolehkan menggunakan pendamping atau orang dipercaya oleh si penyandang tersebut dalam mencoblos calonnya di TPS,” ungkap Restu.
Komisioner KPU lainya, Divisi data Rodi Herdiana menyampaikan data untuk pemilih disabilitas di Kabupaten Pandeglang itu 3.696 pemilih, yang terdiri dari beberapa kategori Difabel fisik 1.396 Intelektual 189 Mental 816 Sensorik wicara 525 Sensorik rungu 254 Tuna Netra 509 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 996.127 pemilih di Kabupaten Pandeglang.
“Jumlah ini hasil dari pendataan yang dilakukan oleh petugas pantarlih sebelum penetapan. Kami pastikan untuk hak pilih semua warga Pandeglang tidak akan terabaikan apal lagi hilang, sudah menjadi kewajiban kami memberikan akses untuk para pemilih,” pungkasnya. (*/Gus)