KPU Tetapkan DCT DPRD Pandeglang, Segini Jumlahnya

BPRS CM tabungan

 

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada Pemilu 2024 sebanyak 640 orang. Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno pada Jumat, 3 November 2023,

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, KPU telah selesai menggelar rapat pleno untuk penetapan DCT.

“Penetapan DCT sebanyak 640 orang. Pada awalnya di DCS (Daftar Calon Sementara) ada 641, akan tetapi dikarenakan memang salah satu Bacaleg dari Parpol Buruh meninggal jadi 640 orang,” ujarnya, Sabtu, (4/11/2023)

Lanjut Ketua KPU Pandeglang menyampaikan, Bacaleg dari Partai Buruh meninggal tiga hari atau tepatnya pada tanggal 19 Oktober menjelang batas waktu pergantian calon ditetapkan oleh KPU RI. Batas waktu pergantian calon meninggal itu sampai pada tanggal 21 Oktober 2023.

“Karena batas akhir dari administrasi itu sudah terlalui, sehingga untuk jumlah Calon menjadi 640 orang. Nama calon sudah meninggal itu tidak bisa diajukan untuk penghapusan, jadi masih tetap ada di DCT dan di surat suara,” katanya.

Selain itu, Penetapan bakal calon sampai menjadi DCT lumayan panjang. Pada awalnya partai politik mengupload dokumen para Bacaleg di aplikasi Silon.

Loading...

“Kami juga melakukan vermin (verifikasi administrasi) secara digital. Kemudian ada tahapan pengajuan untuk perubahan,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, kemudian masuk ke DCS (Daftar Calon Sementara) tahap kedua. Kemudian juga ada masih pencermatan DCS menuju DCT, itu masih ada kesempatan perubahan kembali.

“Dan juga di sana cukup panjang dan ada banyak sekali yang melakukan perubahan kemudian setelah DCT ini justru sudah kunci. Sudah tidak ada perubahan,” terangnya.

Setelah DCT dikunci, dapat dilakukan perubahan hanya oleh empat kategori yang bisa membatalkan DCT. Pertama karena meninggal dunia, penggunaan dokumen palsu, pelanggaran pidana, pelanggaran kampanye.

“Hal itu tidak menghapuskan nama di surat suara maupun di DCT, hanya nanti akan dikonfirmasi atau diumumkan oleh KPPS di TPS dan juga ditandai untuk diumumkan kepada warga pemilih di TPS tersebut, bahwa keterangan dari yang bersangkutan adalah sesuai dengan KPU,” tuturnya.

Setelah penetapan DCT, pada tanggal 2 Desember menjadi batas akhir untuk pemenuhan dokumentasi administrasi, dari beberapa calon. Kaitan dokumen seperti pengunduran dirinya dari lembaga atau instansi pemerintahan.

“Kemarin belum terpenuhi atau hal-hal lainnya itu batas akhir di tanggal 2 Desember 2023. Semuanya harus sudah memenuhi,” tukasnya. (*/Riel)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien