LPA Pandeglang Tidak Lagi Dampingi Terduga Korban Pelecehan Oknum DPRD
PANDEGLANG – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pandeglang tidak dapat mendampingi korban kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terduga oknum Anggota DPRD Pandeglang.
Hal tersebut dikarenakan terduga korban perempuan berinisial M sudah berusia 19 tahun.
Ketua LPA Pandeglang, Gobang Pamungkas mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap saksi yang di Polres Pandeglang pada Senin, 28 November 2022 sekitar Pukul 10:00 WIB.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan memang kewenangan ini ada di luar kewenangan LPA sendiri karena terkait dengan usia korban yang bukan Anak lagi,” Kata Gobang Pamungkas.
Gobang menjelaskan bahwa awal mulanya pihaknya mendapatkan laporan dari pihak keluarga bahwa korban baru berusia 18 tahun.
Namun, usai dilakukan pemeriksaan di Mapolres Pandeglang ternyata usianya sudah menginjak 19 tahun.
“Saat itu ibu korban hanya menyatakan bahwa korban tergolong pelajar yaitu siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan meminta pendampingan kepada kepada kami,” terangnya.
Jika usianya masih 18 tahun, Gobang mengaku siap mendampingi kasus tersebut hingga selesai.
Namun, karena usia bukan lagi kanak-kanak maka pihaknya hanya melajukan healing kepada korban karena mengalami trauma.
“Sebelumnya pihak LPA telah melakukan trauma healing terhadap korban karena ibu korban menyatakan pada pihak LPA korban mengalami trauma sampai teriak-teriak ketika di rumah, dan kondisinya saat ini mulai membaik,” terangnya.
Sementara itu, Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi mengatakan terduga pelaku berinisial Y yang merupakan anggota DPRD Pandeglang.
“Yang dilaporkan berinisial Y untuk sementara dari penyidik betul (anggota DPRD Pandeglang), kita terus perdalam,” pungkasnya. (*/Gus)