Minta Jangan Ada Perombakan Apartur Desa, Irna Malah Disoraki Kadesnya Sendiri
PANDEGLANG – Ada kejadian yang menggelitik dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan 108 Kepala Desa terpilih yang diselenggarakan di Pendopo Bupati Pandeglang, pada Selasa (23/1). Kejadian menggelitik tersebut karena sejumlah kepala desa yang baru saja dilantik tersebut malah menyoraki Bupati Pandeglang, Irna Narulita yang sedang menyampaikan amanat-amanat yang harus dilakukan oleh kepala desa terpilih.
Sorakan dari sejumlah para kepala desa itu, lantaran permintaan Bupati Pandeglang, Irna Narulita yang meminta kepada para kepala desa terpilih untuk tidak melakukan perombakan terhadap aparatur desanya yang sudah dilantik oleh kepala desa sebelumnya.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita beralasan, hal itu berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perangkat Desa. Disebutkan bahwa Kepala Desa, tidak bisa memberhentikan perangkat desa dengan alasan apapun, kecuali menyangkut tiga hal, meliputi yang bersangkutan mengajukan pemberhentian sendiri, meninggal dunia, dan diberhentikan karena tersandung kasus.
“Apa masalah dengan mereka (perangkat desa)? Kalau tiba-tiba merombak kabinet di desa, mesinnya tidak akan jalan. Kalau bermasalah dengan hukum silakan. Tetapi kalau tidak, dia berkompeten, kinerja bagus, lalu apa salah mereka?,” ujar Irna usai pelantikan.
Menurut Irna, perangkat desa saat ini merupakan hasil seleksi, sehingga tidak bisa begitu saja diberhentikan. Padahal, perangkat desa termasuk instrumen penting dalam pembangunan desa. Jika setelah pelantikan Kades dilakukan perombakan aparatur desa, maka diyakini akan mengganggu percepatan pembangunan.
“Tidak mungkin juga direkrut orang-orang yang tidak berkompeten. Kan sudah melalui tahapan seleksi. Jadi hargai, rangkul semuanya aparatur desa karena mereka instrumen penting untuk kemajuan desa,” pesan bupati.
Sementara itu, salah seorang Kades terpilih dari Desa Sindangkarya, Kecamatan Menes, Andi menuturkan, nada minor yang muncul dari Kades yang berkeinginan untuk merombak jajaran perangkat desa, karena khawatir tidak akan bersinergi. Namun disatu sisi, dirinya memahami ada aturan baku yang mengikat.
“Memang pada dasarnya Kades menginginkan adanya perombakan, karena khawatir tidak ada sinergitas. Nada minor itu muncul karena bersebrangan dengan keinginan. Tetapi kita juga harus mengikuti aturan yang ada,” katanya.
Hanya saja kata Andi, bukan berarti Kades tidak dapat merombak. Karena jika terdapat perangkat desa yang tidak sevisi misi, maka Kades berhak untuk merekomendasikan perubahan. Andi menekankan, perombakan tetap bisa dilakukan jika berdasarkan aturan tanpa mencederai birokrasi ditingkat desa.
“Paling hanya akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan. Ketika tidak sejalan visi misi, kenapa tidak diajukan dirombak. Intinya itu hanya keinginan,” tutupnya. (Gatot)