Nenek Rabun Tinggal di RTLH, Aktivis : Pemkab Pandeglang Lalai Dalam Pendataan
PANDEGLANG – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang Entis Sumantri angkat bicara terkait Nenek Simot (70) warga Kampung Kebon Jaya, Desa Rahayu, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Menurut dia, dengan adanya kasus tersebut sebagai kelalaian pemerintah dalam menginventarisir rumah warga yang tidak layak huni.
“Adanya masayarakat seperti ini bukti kelalaian pemerintah, dalam pendataan RTLH, karena setiap tahun bantuan tersebut selalu ada. Harusnya melakukan penyaluran program RTLH tersebut skala prioritas, dan tepat sasaran,” kata Entis kepada wartawan, Rabu, (9/11/2022).
Entis, yang juga warga Kecamatan Patia tersebut mengatakan, pengajuan pihak desa sudah dilakukan sejak 2019 tetapi tidak ada tanggapan dari pemerintah daerah hal ini membuktikan ketidakeberpihakan pemerintah terhadap masyarakat miskin, sehingga kesenjangan sosial sangat terlihat jelas.
“Harusnya Pemkab Pandeglang hadir pada masyarakat terutama Rakjat yang membutuhkan, seperti yang terjadi pada nenek Simot. Karena beliau sangat layak untuk dibantu, lantaran kondisi rumahnya sudah tidak layak untuk ditempati,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang Roni mengatakan, pihaknya akan menurunkan Kepala Bidang untuk meninjau lokasi rumah tersebut.
“Adanya info ini saya sudah perintahkan kabid perumahan untuk survey ke lokasi tersebut, supaya melihat langsung ke lokasi,” pungkasnya. (*/Gus)