Pagar di Situ Cikedal Langgar GSB, Camat: Tidak Ada Koordinasi 

BI Banten Belanja Nataru

 

 

PANDEGLANG – Aktivis dari Forum Pemuda Cikedal mengkritik pagar yang dibangun di Situ Cikedal, pasalnya pembangunan tersebut jelas sudah melanggar aturan garis spadan bangunan (GSB).

Abdul Rojak aktivis dari Forum Pemuda Cikedal mengatakan bahwa bangunan pagar Situ Cikedal sudah melanggar Undang – undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan, menyatakan bahwa sebuah bangunan harus memiliki persyaratan berupa jarak bebas bangunan termasuk Garis Spadan Bangunan (GBS) atau juga Garis Spadan Jalan (GSJ)

“Selain diatur pada pasal 13 UU nomor 28 tahun 2002, garis sempadan jalan ini juga tertera di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 06/PRT/M/2007 yang mengatur tentang prosedur rencana lingkungan dan bangunan secara umum. Untuk pagar Situ Cikedal ini jelas pelanggaran, apa lagi sudah mempersempit jalan nasional juga,” paparnya.

Pijat Refleksi

Dia menekankan agar pemerintah daerah bersikap tegas dengan apa yang dilakukan oleh pemilik tanah atau balai besar yang mengurus situ Cikedal. Karena bagaimanapun ini menjadi penyebab masalah baru dalam tata kelola situ Cikedal dan jalur nasional.

“Kalau dibiarkan akan merusak tatanan yang sudah ada apa lagi jika hujan jalan nasional sekarang digenangi air semenjak ada pagar tersebut,” tegasnya.

Sementara itu Samsam Camat Cikedal juga mengaku belum tahu karena tidak ada koordinasi ke Kecamatan.

Ia mengatakan dirinya tidak tahu siapa pelaksana pembangunan pagar Situ Cikedal itu.

“Saya tidak tahu siapa itu pelaksananya karena tidak ada koordinasi,” pungkasnya. (*/Gus)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien