Pelaksana Galian C di Carita Tanggapi Soal Dampak Lingkungan

BPRS CM tabungan

 

PANDEGLANG – Pihak pelaksana proyek pertambangan tanah atau galian C, di Kampung Kadu Kemis, Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang-Banten, merespon cepat terkait dampak lingkungan sekitar, seperti debu, jalan berlicin serta kerusakan pada jalur tersebut yang disebabkan oleh lalulintas kendaraan pengangkut tanah.

“Iya memang berdebu, jalan licin dan becek itu yang disebabkan adanya operasi pertambangan tanah galian C, yang dilaksanakan oleh PT. Indra Jaya Abadi, namun itu akan menjadi tanggungjawab kami sepenuhnya,” kata Sanjaya salah satu perwakilan dari pihak perusahaan, Selasa, (7/5/2024)

Lanjut Sanjaya menyampaikan, bahwa dengan adanya dampak lingkungan yang menjadi keluhan warga akan segera ditindaklanjuti, bahkan perusahaan juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa Banjarmasin akan bertanggungjawab untuk dilakukan perbaikan pada jalur yang berstatus jalan Kabupaten yang mengalami kerusakan.

“Itu semua akan dilakukan perbaikan oleh pihak perusahaan setelah proyek ini selesai,” terangnya.

Selain itu, pihaknya menyampaikan terkait debu maupun jalan berlicin, dikarenakan faktor alam juga, namun pihak perusahaan juga tidak akan melakukan aktivitas jika musim hujan tiba,

“Mulai dari alat berat maupun kendaraan pengangkut tanah dari galian C ke pembangunan jalan tol Serang-Panimbang, kami stop jika musim hujan turun, saat beroperasi juga kami tegaskan kepada pihak sopir untuk menutup bagian atas kendaraan saat membawa tanah dan membersihkan sisa tanah yang menempel di bagian badan mobil sebelum berangkat,” katanya.

Loading...

Tidak hanya itu, soal mengenai perizinan itu sudah ditempuh oleh pihak perusahaan dari PT. Indra Jaya Abadi, mulai dari izin lingkungan setempat hingga izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten.

“Perusahaan sudah menempuh izin terlebih dulu sebelum dilaksakan aktivitas, lahan pertambangan tanah ini seluas 5 hektar, bahkan dari Dinas Provinsi juga sudah turun ke lokasi untuk meninjau aktivitas kegiatan pertambangan,” terangnya.

Sementara itu, H. Sanusi Kepala Desa (Kades) Banjarmasin Kecamatan Carita mengatakan, pihak PT. Indra Jaya Abadi, akan mempertanggungjawabkan atas kerusakan pada jalan yang berstatus jalur Kabupaten tersebut yang disebabkan oleh aktivitas kendaraan pengangkut tanah.

“Itu akan di perbaiki oleh pihak perusahaan, namun nanti setelah selesai pengangkutan tanah yang di bawa ke proyek jalan tol Serang-Panimbang,” ungkapnya.

Menurutnya, adapun mengenai izin galian C, itu semuanya sudah ditempuh oleh pihak perusahaan dari PT. Indra Jaya Abadi, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten.

“Pihak pelaksana itu sudah menempuh izin galian C, mulai izin lingkungan yang dilakukan secara musyawarah warga setempat maupun ke DPMPTSP Provinsi Banten,” pungkasnya.

Pihak perusahaan yang melakukan aktivitas galian C, proyek pertambangan tanah tersebut masih beroperasi sampai saat ini, dikarenakan lahan seluas 5 hektar belum selesai dikerjakan untuk pengerukan lahan tersebut, karena kontraknya itu kurang lebih selama satu tahun.

“Aktivitas pertambangan itu milik PT. Indra Jaya Abadi, dan masih beroperasi saat ini,” tuturnya. (*/Riel)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien