Pelaku Tindakan Asusila di Kolam Wisata Cikoromoy Terancam Dua Tahun Penjara
PANDEGLANG – Dalam Press Conference yang digelar Polres Pandeglang, pelaku tindakan asusila di tempat wisata pemandian Cikoromoy, meminta maaf seraya menyesali perbuatannya, Rabu, (19/5/2021).
Polisi menghadirkan para pelaku pemeran dalam video tersebut, yakni DS (21) dan RA (18). Salah seorang pelaku pemeran DS, menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas perbuatan senonohnya.
“Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, dirinya berjanji, tindakan serupa, tidak akan diulanginya kembali, karena tidak sesuai ajaran Agama yang ada.
“Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut,” sesalnya.
Pasangan pelaku tindakan asusila di Cikoromoy, berhasil diamankan di kediaman para pelaku masing-masing. Setelah pihaknya melakukan Identifikasi dari Wajah para pelaku divideo yang beredar.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan, atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara dua tahun.
“Dugaan sementara adalah tindakan asusila atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Fani)