Pelantikan PPDI di Kecamatan Patia Pandeglang Diduga Langgar PPKM Darurat Jawa-Bali

BPRS CM tabungan

PANDEGLANG– Pemberlakuan Pembatasan Kerumunan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali yang juga di laksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang, namun berbeda halnya yang terjadi di Kecamatan Patia diduga langgar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2021 Tentang karantina kesehatan yang menggelar kegiatan bertajuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di tengah merebaknya pandemi virus Covid-19 atau Corona.

Acara di selenggarakan di aula kantor Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

“Saya sangat menyangkan perilaku yang tidak memberikan contoh yang baik dan menjadi pelopor protokol kesehatan demi memutus mata rantai virus Covid-19 yang saat ini sedang meningkat pesat dan di berlakukan PPKM darurat dan tentunya kita tau ada sangsi yang di atur oleh UU KUHP,” kata Fikri Hidayat, sebagai Aktivis Pemuda Pandeglang, kepada Faktabanten.co.id, Minggu (11/07/2021).

Loading...

Fikri Melanjutkan, Kami akan meminta APH menindak tegas sebagaimana yang di atur dalam Pasal 93 UU No 6 Tahun 2021 dan Pasal 212 KUHP jika tidak maka kami akan akan menuntut keadilan dalam penerapan hukum yang berlaku

Nursamsu selaku Kepala Divisi Investigasi BHH – GIB Provinsi Banten di tempat yang berbeda mengatakan, “Kami akan meminta penjelasan dari panitia penyelenggara pelantikan (PPDI) kecamatan Patia karena ini jelas mengabaikan peraturan pemerintah dan menantang tindakan tegas peran APH Polsek setempat untuk PPKM,” terangnya

“Kami juga menyangkan perilaku tersebut sangat tidak menghargai keputusan Pemkab Pandeglang, dimana kita tau Pikades saja saat ini di tunda ini malah mengadakan kerumunan yang sifatnya nasional,” tuturnya.

Sampai berita ini di terbitkan pihak panitia belum merespon konfirmasi pihak media. (*/EzaYF).

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien