Pembangunan Paving Blok Diduga Salah Direalisasikan, Warga Cimanggu Pandeglang Protes
PANDEGLANG – Sejumlah warga Kampung Seel Desa Cimanggu, Kecamatan Kabupaten Pandeglang, protes adanya proyek paving blok dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi Banten.
Pasalnya paving blok yang seharusnya dibangun di Kampung Seel malah direalisasikan di Kampung Pamatang Kupa, Desa Cimanggu.
Dari data yang berhasil dihimpun Fakta Banten, proyek yang bernilai Rp189.430.000.00 itu dikerjakan oleh PT Alek Putra Erlangga, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Tokoh masyarakat Yayat mengatakan dari awal usulan itu untuk pembangunan jalan lingkungan di kampung Seel namun saat direalisasikan malah di lokasi lain.
Ia meminta Dinas jangan asal pindahkan saja karena apa yang diusulkan warga merupakan aspirasi yang harus dijalankan.
“Saya berharap Dinas jangan asal dalam menentukan tempat usulnya di situ ya jangan dipindah-pindah karena di Kampung itu juga sama sama butuh,” tegasnya.
Terpisah Sahri mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dengan di pindahkannya lokasi pembangunan Paving yang ada di desanya.
Entah itu ulah siapa yang jelas pemerintah sudah berbuat tidak adil baik Pemerintah Desa maupun Dinas dari Provinsi.
“Saya harap Dinas segera turun kelapangan agar masalah ini bisa segera diselesaikan dan Kepala Desa juga bisa segera memberi solusi jangan seperti ini,” ungkapnya.
Sementara itu kepala Desa Cimanggu Ombih membenarkan kalau di Desanya ada proyek Paving Blok dari provinsi yang di pindahkan lokasi pembangunannya.
Ia menjelaskan adanya pemindahan lokasi karena jalan utamanya kurang dari ketentuan lebarnya.
“Benar pak ada yang kegiatan pembangunan paving tapi karena lokasi pertama tidak memenuhi syarat ahirnya dipindahkan lokasinya,” pungkasnya. (*/Gus)
