Pemdes Sukaraja Minta Pemkab Pandeglang Tangani Ruas Jalan Yang Longsor
PANDEGLANG – Pemerintahan Desa Sukaraja Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas terkait yang membidanginya, agar segera bisa melakukan penanganan terhadap ruas jalan yang longsor.
Diketahui bahwa ruas jalan tersebut itu statusnya milik Kabupaten dan seluruh kewenangannya itu ada pada Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Kelongsoran terjadi sudah cukup lama, lamun belum ada penanganan dari Dinas terkait.
“Iya betul itu ruas jalan tersebut statusnya jalan Kabupaten, namun sampai sekarang belum ada penanganan dari Pemda Pandeglang maupun dinas terkait,” kata Heri Suhaeri Kepala Desa Sukaraja saat di temui di ruang kerjanya. Jum’at, (13/10/2023)
Lanjut Kepala Desa (Kades) Sukaraja menyampaikan, untuk jalan tersebut itu kewenangan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, memang hal tersebut cukup lama terjadi, dikarenakan tidak ada tembok penahan tanah pada ruas jalan itu.
“Kami sampaikan kepada pengguna jalan untuk berhati-hati, apa lagi malam hari jika melintasi jalan tersebut, dikarenakan ada longsor serta minimnya penerangan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya berharap kepada Pemerintah Pandeglang melalui Dinas terkait untuk segera dilakukan penanganan pada ruas jalan tersebut, karena jika kalau dibiarkan begitu lama dikhawatirkan kerusakan pada jalan tersebut bisa bertambah parah.
“Jika kerusakan pada ruas jalan Kabupaten itu tidak segera ditangani, kerusakan akan bertambah parah dan tidak bisa dilalui oleh pengguna jalan, baik itu roda dua maupun roda empat,” terangnya
Sementara itu, Gimas Rahadyan Camat Kecamatan Pulosari mengatakan, akan mengkroscek dulu ke lokasi tersebut dikarenakan belum ada yang laporan kepada pihak kecamatan mengenai ruas jalan yang longsor.
“Kami akan kroscek dulu ke lapangan, soalnya belum mendapatkan laporan terkait ruas jalan yang berstatus milik kewenangan Kabupaten yang longsor,” terangnya. (*/Oriel)