Pengedar Upal di Pasar Labuan Pandeglang Ditangkap

Hut bhayangkara

 

PANDEGLANG – Warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, berhasil mengamankan pelaku pengedar uang palsu (upal) usai melakukan aksinya di pasar Labuan, Rabu, 17 Januari 2024.

Setelah diamankan, warga membawa pelaku ke Polsek Labuan dan kembali diserahkan ke Satreskrim Polres Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, pelaku berinisial AS (37) diamankan warga setelah melakukan transaksi jual beli di pasar Labuan dengan menggunakan uang palsu.

“Awalnya pelaku membeli pisang dengan jumlah banyak, setelah menyerahkan uang palsu pedagang pisang curiga karena uang yang ia terima palsu,” kata AKP Zhia Ul Archam, saat ditemui di Polres Pandeglang.

Loading...

Setelah dilakukan pengembangan, kepolisian menemukan sejumlah pecahan uang palsu dan menemukan alat cetak yang digunakan oleh pelaku.

“Pecahan uang Rp100 ribu rupiah satu lembar, pecahan uang 50 ribu rupiah tujuh lembar, pecahan uang 20 ribu rupiah sebanyak enam lembar dan pecahan uang 10 ribu rupiah dua lembar. Dan kita juga mengamankan satu unit mesin printer dan laptop,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Hal tersebut dikarenakan selama dua pekan terkahir usaha percetakan miliknya sepi pengunjung.

“Kalau hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru hari ini melakukan aksinya, dan selama satu pekan proses pembuatan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*/Gus).

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien