Polemik Dirut RSUD Berkah yang Melabrak Aturan, Dinkes Pandeglang: Bukan Kewenangan Kami
PANDEGLANG – Kepala Bagian Umum Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang Andi Heryana menjelaskan bahwa urusan jabatan Dirut RSUD Berkah Pandeglang yang melabrak aturan tidak ada hubungannya dengan pihak Kadinkes Pandeglang Ratu Dewi Setiani.
Karena RSUD Berkah Pandeglang itu sejajar dengan Dinkes Pandeglang sendiri. Jadi salah kalau tetap meminta tanggapan kepada Kadinkes Pandeglang Ratu Dewi Setiani terkait jabatan Dirut RSUD Berkah Pandeglang yang melabrak aturan.
“Sebetulnya salah Pak, karena Dinkes sama RSUD Berkah sejajar, harusnya ke BKD sama Setda,” ungkap Andi Heryana kepada Fakta Banten, Rabu (10/08/2022).
Terkecuali kalau yang bermasalah adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aulia Pandeglang, menurutnya baru pihak Kadinkes Pandeglang Ratu Dewi Setiani punya kewenangan untuk menanggapi.
“RSUD dan Dinkes sekarang nggak ada kaitannya lagi, kecuali RSUD Aulia yang masih dibawah naungan Dinkes. RSUD Aulia RS kelas D, sedangkan RSUD Berkah RS kelas B,” ujarnya.
Saat dihubungi Kepala Dinas Kesehatan Raden Dewi Setiani hanya menjawab silahkan tanya ke Badan Pembinaan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pandeglang.
Terpisah aktivis Pergerakan Pemuda Pandeglang Arip Wahyudin menyayangkan dengan peryataan Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang.
Menurutnya seharusnya pihak Dinkes bisa memberikan masukan positif tentang adanya pelanggaran aturan dalam pengangkatan Dirut RSUD Berkah Pandeglang.
“Sebagai Dinas yang menangani kesehatan tentunya tahu aturan dan ketentuannya. Harusnya Kadinkes menyampaikan ke publik dampak dari adanya kesalahan pengangkatan Dirut yang berlatar belakang bukan medis,” pungkasnya. (*/Muklas/Gus)