Polres Pandeglang Amankan Pelaku Pengedar Narkotika
PANDEGLANG – Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil amankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kampung Kaduhejo, RT 003 RW 004, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang pada Senin (09/01/2023).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu.
“Betul Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil amankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial DP (30) yang merupakan warga Kampung Kauhejo, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang,” ucapnya.
Dijelaskan kronologis kejadian penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 13.10 Wib, Satresnarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi bahwasannya ada salah seorang pria membawa narkotika jenis Sabu yang disimpan di rumah.

“Saat kami mendapati informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap DP alias BULE di dalam rumahnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti,” terang Ilham.
Kasatnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan setelah penangkapan tersangka pihaknya berhasil mendapatkan beberapa barang bukti.
Setelah mengamankan tersangka kami mendapatkan beberapa barang bukti diantaranya satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan menggunakan tissue kemudian di lakban berwarna hitam dengan berat 3.33 gram, serta di temukan kembali dua plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik klip kecil dan satu buah timbangan digital.
“Kami juga temukan kembali barang bukti di kamarDP berupa satu buah korek api jenis gas dan satu buah tutup botol yang di beri dua lubang yang mana salah satu lubang terpasang kan sedotan dan pipa kaca yang kesemuanya berada di dalam sebuah box Hanphone dan satu buah Handphone merk OPPO warna Biru,” tambah Ilham.
Terakhir Ilham mengatakan atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti di amankan ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Gus)


