Program BSPS di Pulosari Pandeglang Diduga Tidak Sesuai Petunjuk Teknis

BI Banten Belanja Nataru

 

PANDEGLANG – Program bantuan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang digelontorkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang, di Desa Kaduhejo, Kecamatan Pulosari diduga tidak mengacu pada petunjuk teknis dan pedoman umum.

Data yang berhasil dihimpun oleh Fakta Bahten, untuk salah satu bangunan yang terletak di Kampung Kadu Kokosan RT/RW 001/001 Desa Kaduhejo Kecamatan Pulosari dengan anggaran sekitar Rp17.500.000 untuk satu unit bangunan.

Entis Sumantri salah seorang aktivis Pandeglang menyampaikan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang digelontorkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang perlu pengawasan.

“Banyak dan tidak bantuan RTLH perlu diawasi, apa lagi yang dibangunkan dengan menggunakan anggaran pemerintah,” ujarnya.

Pijat Refleksi

Lanjut Entis Sumantri menyampaikan, bangunan yang tertera pada gambar dengan ukuran panjang 8 meter dan lebar 6 meter. Harus disesuaikan dengan juklak atau pedum, jangan sampai ketika pada pelaksanaan mengurangi material bangunan.

“Karena tujuan dari program RTLH ini dari rumah tidak layak huni menjadi layak huni bagi penerima manfaat,” ucapnya.

Selain itu, perlu diketahui bangunan RTLH tersebut untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) penerima manfaat, akan tetapi ada salah satu bangunan untuk bagian atap menggunakan asbes bukan genteng.

“Setiap bantuan dari pemerintah tentu dipastikan ada juklak juknis sesuai aturan, apa bisa aturan tersebut dirubah yang harusnya bagian atap rumah menggunakan genteng dan pada kenyataanya dirubah menggunakan asbes,” ungkapnya.

Sementara itu, Aip Setiawan Kabid Perumahan DPKPP Pandeglang, sudah memberikan himbauan agar program bangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut, harus disesuaikan dengan juknis atau pedoman umum, jika ada bangunan bagian atap menggunakan asbes maka diharuskan untuk menggunakan atap genteng karena mekanismenya harus sesuai dengan pedum.

“Untuk di Desa Kaduhejo, Kecamatan Pulosari program RTLH ada kurang lebih sebanyak 4 unit bangunan, dengan anggaran rata-rata sebesar tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah,” kata Aip saat ditemui di ruang kerjanya. (*/Oriel/Gus)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien