Proyek Pembangunan Embung Desa Pasirjaksa Tidak Maksimal

KPU Cilegon Coblos

PANDEGLANG – Keberadaan Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat kepada seluruh desa yang ada di Indonesia merupakan salah satu cara presiden republik Indonesia, Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggirian, selain itu dana desa juga harus menjadi pemicu peningkatan ekonomi masyarakat, karena dengan adanya Pembangunan yang bersumber dari dana desa, diharapkan masyarakat di desa tersebut bisa diberdayakan yang akan berefek pada angka pengangguran di desa.

Meski begitu, masih saja ada desa yang tidak mengindahkan instruksi dari orang nomor satu di Indonesia tersebut, karena masih banyak kepala desa yang menyerahkan pembangunan yang bersumber dari dana desa ke pihak pengusaha dan tidak maksimal melibatkan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerjanya.

Hal tersebut terjadi di Desa Pasir Jaksa, Kecamatan koroncong, Kabupaten Pandeglang yang telah menyerahkan Pembangunan embung desa kepada pihak ketiga atau pengusaha, serta tidak maksimal melibatkan masyarakat di desanya.

Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan, Desa Pasirjaksa, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Idrus menuturkan bahwa pembangunan embung desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap ke II tahun 2017, dikerjakan oleh pihak ketiga yang menggunakan pekerja dari luar desanya dan tidak maksimal melibatkan masyarakat sekitar.

“Ia benar Pembangunan embung desa di desa pasirjaksa itu tukangnya dari luar semua, dan kalau tidak salah itu tukangnya dari Kecamatan Menes semuanya dan tidak melibatkan masyarakat desa” ujarnya.

Terpisah, PJS Kepala Desa Pasirjaksa kecamatan koroncong Kabupaten Pandeglang, Eni Rohaniah membenarkan, bahwa pembangunan embung di desanya telah menggunakan tenaga kerja dari luar desa, karena menurutnya pembangunan embung desa tidak sama dengan membangun bangunan lainnya, karena membutuhkan tenaga ahli agar sesuai dengan spesifikasi.

“Betul ada beberapa tenaga kerja dari luar, karena pembangunan embung itu bukan seperti bangunan biasa yang bongkar tanah terus pasang bata, itu kan ada beberapa spesifikasi yang memang harus kita perhitungkan dengan tenaga yang agak ahli. kemarin itu kami rangkul dari tenaga Dinas PU-PR kaitan untuk legal hukumnya terus spesifikasi dengan rabnya harus sesuai” katanya.

Meski begitu, Pihaknya membantah jika Pembangunan embung desa tersebut tidak melibatkan masyarakat sekitar karena ada beberapa masyarakat yang ikut bekerja dipembangunan embung desa tersebut. selain itu pihaknya mengklaim bahwa keputusan untuk menggunakan tenaga kerja tersebut sudah melalui musyawarah bersama dengan tokoh masyarakat di desa pasirjaksa.

“Ngga 100 persen dari luar, beberapa juga ada tenaga kerja dari desa pasirjaksa, kemarin sudah dirundingkan dengan RT/RW itu udah nggak masalah, dan memang harus seperti itu untuk pembangunan embung desa tersebut, kalau kami disalahkan sama Pemda khususnya pemdes kaitannya dengan RAB-nya kalau tidak sesuai kani yang kena” Ujarnya.

Pihaknya beralasan bahwa digunakannya tenaga kerja dari luar desa tersebut karena mempertimbangkan limit waktu yang dimiliki untuk segera merampungkan Pembangunan embung di desanya.

“Bukan hanya pasirjaksa aja ya, beberapa desa lain juga ada, karena dengan limit waktu yang mepet pembangunan embung tersebut harus tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi, karena nantinya akan banyak pemeriksaan dari Inspektorat, pemdes kita juga harus sesuai”Ujar ibu yang menjabat sebagai kepala UPT Puskesmas Bangkonol tersebut. (*/Gatot)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien