Ribuan Rokok Ilegal Hasil Sitaan Bea Cukai Dimusnahkan Kejari Pandeglang
PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan 20.108 bungkus rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai. Pemusnahan rokok ilegal berbagai macam merk dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang karena perkaranya sudah incracht atau sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Aco Rahmadi Jaya mengatakan, pemusnahan rokok ini dari temen-temen Bea Cukai.
“Perkaranya sudah incracht sebanyak 20.108 bungkus rokok atau sebesar Rp. 201.080.000,” ungkapnya kepada faktabanten.co.id. Kamis, (12/12/2024).
Selanjutnya, rokok yang dimusnahkan dari berbagai merk. Merupakan hasil penindakan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Penindakan dilaksanakan oleh temen-temen Bea Cukai, dan kami dari segi penuntutan. Kami sifatnya pasif menunggu penindakan oleh Bea Cukai,” pungkasnya.
Selain itu, Aco mengungkapkan, pada hari ini Kejaksaan memusnahkan barang bukti 34 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penumpukan penyimpanan barang bukti dan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” tandasnya. (*/Riel)