Sidang Putusan Terdakwa Revenge Porn Ditunda PN Pandeglang, Pihak Keluarga Duga Ada Permainan

 

PANDEGLANG – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menunda vonis Sidang Tuntutan dengan Perkara Nomor 71/Pid.Sus/2923/PN Pdl atas nama terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira.

Seperti diketahui, sesuai tertera di dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) agenda sidang hari ini adalah pembacaan vonis.

Namun tiba-tiba agenda persidangan berubah ketika kuasa hukum terdakwa Alwi memohon agar diberi kesempatan untuk membacakan pledoi tertulis.

Iman Zanatul Haeri, perwakilan keluarga korban menyatakan keanehan perubahan agenda ini.

“Kami tahunya hari ini vonis. Tiba-tiba majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk membacakan pledoi tertulis. Ini aneh, karena pada sidang sebelumnya (27/6/2023) terdakwa sudah diberikan kesempatan pledoi secara lisan.” ungkap Iman kepada awak media, Selasa, (11/7/2023).

Menurutnya, jaksa menjadi pihak terdepan membela kepentingan korban, dalam persidangan malah tampak berpihak pada kepentingan Terdakwa Alwi.

Pijat Refleksi

“Tentu hal ini sangat ironis, dan sangat mengkhawatirkan dalam penegakan keadilan bagi korban. Seharusnya Jaksa melakukan penolakan terhadap keputusan Majelis Hakim yang memberikan kesempatan Terdakwa Alwi membaca pledoi secara tertulis,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, dari LBH Rakyat Banten, Rizky Arifianto, menyatakan keberatan saat sidang tersebut (11/7/2023). Dikarenakan Majelis Hakim malah menunda putusan dan memberikan kesempatan terdakwa membacakan pledoi tertulis melalui kuasa hukumnya.

“Majelis Hukum tinggal membacakan vonis, pledoi terdakwa sudah pernah dilaksanakan (secara lisan). Lalu kenapa sekarang tiba-tiba pledoi lagi? Ini aneh bin ajaib,” ungkap Rizky.

Lebih lanjut Kuasa Hukum korban lainnya juga menyayangkan Jaksa Penuntut yang justru pasif, dan cenderung terkesan mengikuti permintaan Kuasa Hukum Alwi untuk membacakan pledoi.

“Ada kejanggalan yang terlihat jelas dan terang, lebih terang dari cahaya. Hakim sudah musyawarah untuk membacakan putusan hari ini, tapi pada sidang hari ini hakim memberikan kesempatan pledoi lagi terhadap terdakwa sehingga harus di tunda jadwal sidang putusan,” ujar Rizky.

“Hakim menggunakan dasar hukum Pasal 182 KUHAP untuk memberikan kesempatan pledoi kembali kepada terdakwa. memang pasal 182 ini memberikan ruang untuk terdakwa membela diri, tapi dengan catatan bahwa putusan belum dibuat, tapi hakim hari ini sudah siap membacakan putusan, hakim sudah bermusyawarah pastinya untuk membuat putusan,Artinya bahwa pasal 182 telah gugur dengan sendirinya, karena hakim sudah siap dengan putusan, lalu peledoi untuk apa ? ” tambahnya.

Lebih lanjut, Rizky menduga ada permainan yang dilakukan untuk meringankan terdakwa.

“Kami ingat, setelah korban diintimidasi di Posko PPA Kejari, Ibu Helena dalam berbagai kesempatan menyebutkan bahwa Jaksa mewakili korban. Tapi hari ini terbukti sebaliknya. Jaksa penuntut memang mewakili korban tapi demi kepentingan terdakwa.” pungkasnya. (*/Fachrul)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien