Sidang Tuntutan Kasus Revenge Porn, Pelaku Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
PANDEGLANG – Sidang tuntutan kasus revenge porn terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana (22) di Pengadilan Negeri Pandeglang dituntut 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban Rizky Arifianto usai mendampingi korban dalam sidang tertutup pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023).
“Jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutannya, terdakwa dijerat pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat 1 UU ITE dengan hukuman maksimal 6 tahun dan hukuman denda 1 miliar rupiah dan subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.
“Alhamdulillah tuntutannya maksimal dari jaksa tidak ada alasan pemaaf ataupun hal hal yang meringankan terdakwa, sehingga tuntutannya sudah maksimal seperti apa yang diatur dalam UU,” ucapnya.
Menurutnya, tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa sudah memberikan rasa puas dari keluarga korban.
Meski begitu pihaknya akan kembali melaporkan ke kepolisian atas dugaan pengancaman, penganiayaan dan pemerasan yang dilakukan oleh terdakwa Alwi.
“Bahwa kita gak berhenti di proses ini, artinya kita akan melaporkan tindak pidana lain salah satunya tindak pidana pengancaman, penganiayaan dan pemerasan, dan pemerkosaan, kita akan buat laporan lagi ke Polda langsung,” ungkap Rizky. (*/Fachrul)