Sigap, Petugas Polsek Panimbang Pandeglang Bekuk Pelaku Ranmor

PANDEGLANG – Satuan Reskrim Polsek Panimbang meringkus tersangka pelaku pencurian kendaraan roda dua (R2) merk honda beat warna putih biru dengan nomor polisi A 4730 MF di Kampung Soge Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Sabtu (13/6/2020).

Sesuai berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ 37/VI/ 2020 Banten/Res Pandeglang/Sek Panimbang, Tanggal 12 Juni 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/03/VI/2020/Reskrim, Tanggal 13 Juni 2020. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, diketahui sekitar 18,00 wib, Kendaraan R2 milik M Yasin yang terparkir didepan Rumah.

“Anggota Polsek Panimbang menangkap tersangka pelaku pencurian roda dua (R2), sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku ditangkap yang tidak jauh dari TKP yakni di Kampung Soge Desa Panimbang Jaya,” ungkap Ipda Erwin Haryadi Kanit Reskrim Polsek Panimbang.

Pijat Refleksi

Selain itu, Erwin mengatakan pelaku yang berinisial (ST) alias (ET) 37 warga Desa Purwaraja Kecamatan Menes, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mendatangi rumah korban dan melihat kendaraan terparkir di halaman serta merasa situasi aman akhirnya timbul niat pelaku untuk mencuri kendaraan dengan cara mendorong roda dua milik korban sejauh 600 meter dan merusak konci kontak agar kendaraan bisa dibawa lari.

“Pelaku sudah berniat datang ke wilayah Panimbang untuk melakukan pencurian kendaraan roda dua, namun kendaran tersebut susah untuk dihidupkan dan pada akhirnya langsung diketahui oleh pihak Kepolisian dalam melakukan pencarian dan pengejaran dalam waktu 3 jam pelaku berhasil ditangkap serta barang buktinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Panimbang AKP Sugiar Ali Munandar menyampaikan, pelaku mengambil kendaraan roda dua sudah melakukan pengintaian terlebih dahulu, setelah merasa aman dan sepi pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut, namun kesigapan Anggota Sat Reskrim Polsek Panimbang dibantu oleh warga dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek selanjutnya dilakukan pemeriksan lebih lanjut, dan akan diserahkan ke Polres Pandeglang, bahwa tersangka akan dikenakan Pasal yang dipersangkakan dan ancaman tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukum 5 tahun penjara,” terangnya. (*/Oriel)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien