Wisata Anyer

Soal Pengawasan Larangan Pelaku Revenge Porn, Kejari Pandeglang Sebut Tunggu Inkracht

 

PANDEGLANG – Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Wildani Hafit angkat bicara mengenai mekanisme pengawasan atas vonis tambahan pencabutan hak mengakses internet selama 8 tahun terdakwa Revenge Porn Pandeglang Alwi Husen Maolana.

Menurut Wildani, bahwa saat ini pihaknya belum menentukan langkah untuk melakukan pengawasan terhadap vonis tambahan terdakwa Alwi lantaran masih menunggu inkracht.

Pasalnya, lanjut Wildani, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu putusan lengkap dari majelis hakim usai JPU dan terdakwa Alwi menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan dalam sidang putusan yang dilakukan kemarin (Kamis).

“Kan kemarin setelah putusan JPU itu pikir-pikir terhadap putusan tersebut, itu (tenggatnya) 7 hari. JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan untuk menjadi pertimbangan lebih lanjut,” ungkap Wildani kepada kumparan melalui sambungan telepon, Jumat (14/7).

Diakui Wildani, bahwa penambahan hukuman pencabutan hak mengakses internet selama 8 tahun terhadap terdakwa Alwi merupakan sesuatu hal yang baru sehingga diperlukan kajian-kajian mendalam untuk proses eksekusi dan pengawasannya.

“Ini hal baru juga buat kami dari pihak jaksa sebagai eksekutor yang mengeksekusi penetapan pengadilan. Dan kita perlu mengkaji atas dasar putusan ini. Kajiannya darimana? Nanti dari putusan hakim itu di putusan lengkapnya,” jelasnya.

“Karena di putusan lengkap itu kan ada pertimbangan hakim tuh di dalam putusan itu, nah baru kita tentukan langkah teknis dan mekanisnya,” imbuh Wildani.

Untuk itu, Wildani pun menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan mengenai proses pengawasan terdakwa Alwi jika pencabutan hak akses internet itu sudah masuk dalam putusan lengkap majelis hakim.

“Kita pelajari dulu putusan itu, kita tunggu inkracht, nanti setelah itu baru kita pertimbangkan langkah-langkah selanjutnya. Nanti setelah inkracht baru bisa disampaikan langkah-langkah selanjutnya,” tandasnya.

Diketahui, Terdakwa Revenge Porn Pandeglang Alwi Husen Maolana divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan oleh majelis hakim PN Pandeglang ditambah pencabutan hak mengakses internet selama 8 tahun saat sidang putusan pada Kamis (13/7/2023) kemarin.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan, menjatuhkan kepada terdajwa untuk tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Hendi Eka Chandra dalam persidangan, Kamis (13/7/2023).

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Alwi Husen Maolana sama-sama menjawab “pikir-pikir” saat ditanya Ketua Majelis Hakim apakah menerima putusan tersebut. (*/YS)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien