Soal Sungai Cimoyan, Irna Kirim Surat ke Gubernur Banten

PANDEGLANG – Sungai Cimoyan di Kampung Ciuyan, Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang kondisinya sangat mengkhawatirkan, soalnya sungai itu telah mengalami pendangkalan dan dicemari oleh sampah, sehingga air dari sungai tersebut tidak bisa digunakan oleh masyarakat di wilayah tersebut. Dengan kondisi itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita telah mengirim surat ke Gubernur Banten untuk mendapatkan penanganan.

Menurut Irna, bahwa pihaknya sudah mengirim surat kepada Gubernur Banten. Hal itu agar pihak Pemprov Banten bisa memberikan bantuan normalisasi sungai tersebut. Sehingga persoalan sungai itu segera bisa diselesaikan.

“Untuk menyelesaikan permasalahan sungai itu, Ibu (Irna, red) sudah bersurat ke Gubernur Banten,” ungkap Irna dalam acara peletakan batu pertama tugu perjuangan atau Pengadvokasian Sungai Cimoyan, Selasa (27/11/18).

Lanjut Irna, upaya lain juga telah dilakukan dengan mengirim pesan singkat via WhatsApp kepada Bupati Kabupaten Lebak, untuk mempertanyaakan legalitas jika ada galian C yang ada di hulu sungai Cimoyan. Soalnya sungai tersebut juga diduga telah dicemari oleh aktivitas galian C.

Kartini dprd serang

“Saat kami hubungi Bupati Lebak (Iti Oktavia Jayabaya) tidak mengeluarkan izin galian C itu. Sebab sudah menjadi kewenangan Provinsi Banten,” katanya.

Menurutnya, setelah air sungai Cimoyan diuji laboratorium, Bupati Irna menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan air tersebut. Sebab ketika diambil sampel airnya, dan ternyata mengandung bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.

“Kami sudah sarankan kepada masyarakat jangan menggunakan air itu untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) pengaduan kasus Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Rayu Daniswara mengatakan, jika pihak DLH sudah melakukan uji laboratorium air sungai itu dan hasilnya DOD 5 atau jumlah oksigen yang larut dalam air untuk bakteri melebihi kapasitas.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2001 DOD harus 3,2. Hasil uji lab kemarin 5,12, ini jelas akan menyebabkan gangguan kesehatan kalau dipergunakan,” jelasnya. (*/Achuy)

Polda