Tak Tepat Waktu, Proyek Penataan Pasar Badak Pandeglang Terancam Kena Denda

Dprd ied

 

PANDEGLANG – Proyek penataan Pasar Badak Kabupaten Pandeglang-Banten yang dilaksanakan oleh perusahaan Suci Pratama terancam kena denda.

Pasalnya waktu pengerjaan proyek itu sebentar lagi selesai yakni pada 12 Desember 2022, selain denda perusahan juga akan terkena sanksi.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Dede Lesmana menegaskan jika pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu, maka pihaknya bakal memberlakukan sanksi.

dprd tangsel

“Kalau pekerjaannya tidak selesai seusai waktu maka nanti akan ada denda dan sangksi pada pelaksana,” kata Dede, Rabu, (7/12/2022).

Dede menilai, untuk progres pekerjaan proyek penataan Fasad itu melihat dari kondisi pelaksanan saat ini baru mencapai 80 persen, padahal batas waktu pengerjaan hanya tersisa lima hari.

“Laporan terakhir progres yang saya terima itu baru 80 persen, meski nantinya akan ada penambahan waktu kalau untuk denda tetap berjalan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Fakta Banten, proyek penataan Fasad Pasar Badak Pandeglang yang dilaksanakan Suci Pratama sebagai pemenang berkontrak, memulai proses pekerjaannya pada, 14 September 2022 lalu.

Proyek penataan Fasad Pasar Badak Pandeglang itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dengan nilai pagu Rp1.961 Miliar dan Nilai HPS Pake Rp1.945 Miliar. (*/Gus)

Golkat ied