Terima Barbuk Pupuk 25 Ton dari Polres Pandeglang, Distanak Akan Salurkan ke Sukaresmi
PANDEGLANG – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Pandeglang menerima barang bukti pupuk bersubsidi dari Polres Pandeglang, barang tersebut adalah hasil sitaan dari pelaku kejahatan sebanyak 25 ton.
Pupuk jenis NPK Phoska dan Urea akan disalurkan kepada kelompok tani yang berada di wilayah Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang.
Uun Junandar Sekretaris Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pandeglang menyampaikan, bahwa pupuk subsidi jenis NPK dan Urea tersebut akan disalurkan kepada kelompok tani yang sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
“Kami terima barang bukti hasil sitaan yang diamankan oleh jajaran Polres Pandeglang dari para pelaku kejahatan, dan akan di distribusikan untuk kelompok tani,” terangnya kepada awak media di Halaman Mapolres Pandeglang, Selasa, (1/8/2023).
Lanjut Uun mengatakan, barang bukti pupuk bersubsidi dari Pemerintah tersebut akan dibawa ke Resi Gudang yang berada di Desa Teluk Lada Kecamatan Sobang, milik pengelolaan Indagpas Pandeglang.
Sebelum didistribusikan kepada kelompok tani, dikarenakan akan dilihat terlebih dahulu kelompok tani mana saja yang sudah memiliki RDKK, karena hal tersebut menjadi syarat dan sarana bagi petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi.
“Penyalurannya akan difokuskan dimana pupuk tersebut didapat, yaitu sesuai dengan Tindak Kejadian Perkara (TKP) yakni di Kecamatan Sukaresmi,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak Polres Pandeglang bahwa barang bukti ini akan disalurkan kepada petani sesuai lokasi TKP yang berada di mana asalnya yakni di Kecamatan Sukaresmi dan tidak bisa menyerahkan barang bukti ini ke wilayah atau lokasi lain karena ini menyangkut barang Subsidi yang disesuaikan dengan jumlah kuota alokasi.
“Akan dibagikan kepada petani di Sukaresmi berdasarkan RDKK, jadi petani-petani di dalam RDKK itu direalisasi, tentu akan kelihatan ada yang sudah menebus dan ada yang belum. Nah ini kuota alokasi masing-masing petani nanti kelihatan, mana saja nanti untuk kita salurkan ke lokasi tersebut,” ujarnya.
Wakapolres Pandeglang Andi, mengungkapkan bahwa barang bukti pupuk bersubsidi dari Pemerintah yang diamankan dari pelaku kejahatan akan diberikan langsung ke Dinas Pertanian dan Peternakan untuk disalurkan kepada kelompok tani.
“Penyerahan barang bukti tersebut kami berikan kepada Distanak Pandeglang, untuk disalurkan langsung kepada kelompok tani secara gratis,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengungkapkan barang bukti jenis pupuk NPK dan Urea sebanyak 25 ton, barang tersebut hasil sitaan dari pelaku kejahatan akan diberikan langsung kepada kelompok tani melalui Dinas Pertanian dan Peternakan dalam penyalurannya.
“Kelompok tani akan mendapatkan pupuk gratis tanpa dipungut biaya, dan untuk dapat dipergunakan sebaik mungkin sesuai dengan kebutuhan namanya masing-masing,” pungkasnya
Harapannya pupuk bersubsidi ini agar dapat di manfaatkan oleh kelompok tani, menindaklanjuti hal tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pandeglang.
“Secara teknis dalam menyalurkannya akan dilakukan langsung oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pandeglang kepada penerima manfaat,” harapnya. (*/Riel)