Iklan Banner

Terkait Biaya Pasien Covid-19, Pejabat di Pandeglang Beda Suara

Pandeglang Gerindra HUT

PANDEGLANG – Masih adanya sejumlah objek wisata yang mengabaikan himbauan pemerintah untuk tutup sementara dirasa menjadi hal yang mengkhawatirkan oleh Dinas Parisiwata Kabupaten Pandeglang.

Pasalnya, hal itu bisa menjadi kendala keluarnya intruksi pelaksanaan New Normal dari pemerintah Pusat karena dikhawatirkan terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Pandeglang yang disebabkan oleh kerumunan pengunjung di satu tempat wisata.

Kepala Dinas Pariwisata Pandeglang, dr Asmani Raneyanti menyampaikan, agar seluruh pelaku usaha wisata yang ada di Pandeglang untuk bersabar menunggu keluarnya surat resmi pelaksanaan New Normal dari pemerintah pusat.

“Jika tetap bandel, khawatir instruksi surat (pelaksanaan New Normal) tidak turun. Jadi bersabar dulu yah, supaya turun surat resmi instruksi dari pusat untuk melaksanakan New Normal,” ujarnya.

Bahkan, dr Asmani pun sempat menyebutkan, jika nanti ditemukan warga Pandeglang yang terkonfirmasi positif covid-19, maka segala pembiayaan dan perawatannya harus ditanggung sendiri.

Agil HUT Gerindra

“Karena jika terjadi adanya positif covid, menjadi urusan masing-masing pribadi pasiennya, dengan bayar sendiri Rp 25 sampai Rp 40 juta untuk penanganan per orang. Karena uang negara untuk Pandeglang sudah habis terkuras,” tukasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugur Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, Dr Ahmad Sulaeman membantah jika pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Pandeglang harus membayar sendiri. Menurutnya, hal itu akan tetap menjadi tanggungjawab dari pemerintah.

“Kita positif baru tiga, itu gak ada yang bayar tuh. Kalau dia BPJS itu bisa diklaim, itu kalau punya. Kalau gak punya, ya dibayarin dong,” kata Dr. Ahmad Sulaeman, Jumat (29/5/2020) malam saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya.

Bahkan ia meminta agar masyarakat bisa segera melaporkan jika ada pihak rumah sakit yang meminta tarif bagi pasien positif covid-19. Hanya saja disampaikannya, jika hal itu tidak berlaku bagi masyarakat yang akan membuat SIKM (surat izin keluar masuk) sebagai syarat untuk keluar masuk daerah PSBB.

“Malahan kalau ada yang minta tarif, rumah sakitnya itu laporin aja ke kami. Kecuali yang mau bikin SIKM. Kan itu harus dilengkapi rapid test, itu baru bayar pribadi. Itu agak repot, kita gak bisa nyiapin,” tandasnya. (*/YS)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien