Terkait Ilegal Fishing, HNSI Gelar Audiensi Dengan DKP Banten

BI Banten Belanja Nataru

 

PANDEGLANG – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pandeglang menggelar audiensi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Audiensi tersebut dilaksanakan langsung di Aula  DKP Banten, Kamis, (11/7/2024)

Pada acara audiensi tersebut turut hadir dari pihak instansi yakni Syahbandar, Bidang Tangkap, Pengurus HNSI Kabupaten Pandeglang, HNSI Kecamatan Sumur dan Cigeulis, Kadis DKP Banten, Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Perwakilan DKP Pandeglang.

Ecep Rahmat pengurus HNSI Pandeglang menyampaikan, meminta kepada DKP Banten untuk menindak tegas terhadap pelaku usaha nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang, yang merugikan terhadap pelaku usaha nelayan kecil di wilayah pesisir laut Banten Selatan.

“Intinya DKP Banten, harus tindak tegas terhadap pelaku usaha nelayan yang nakal dalam penggunaan alat tangkap ikan yang di larang di wilayah pesisir laut di Kabupaten Pandeglang,” terangnya.

Lanjut Ecep menyampaikan, kalau pelaku usaha nelayan arad/gardan/cantrang ini terus dibiarkan akan banyak kerusakan pada rumpon hingga terumbu karang yang dimana itu untuk tempat berkumpulnya ikan.

“Oleh karena itu, lakukan pembinaan terhadap pelaku usaha nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan terlarang, berikan pemahaman, agar mengetahui mana alat tangkap yang dilarang dan alat tangkap ramah lingkungan,” ungkapnya.

Selain itu, dilakukan audiensi ini dikarenakan telah ditemukan oknum nelayan yang diamankan oleh HNSI, agar dapat diketahui oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten maupun bidang tangkap maupun pengawas.

“Ditemukannya pelaku usaha nelayan yang yang menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang, dan kemudian untuk diketahui oleh instansi terkait yang membidanginya agar dilakukan penindakan,” pungkasnya.

Yayat Supiat Ketua HNSI Kecamatan Sumur menyampaikan, apakah DKP Banten sudah mensosialisasikan kepada pelaku usaha nelayan, agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

Pijat Refleksi

“Terkait legalitas arad/gardan/cantrang memiliki izin atau belum, kalau berizin siapa yang mengeluarkan izin tersebut, dikarenakan alat tersebut bukanya hanya mematikan terhadap ikan kecil saja melainkan merusak terhadap ekosistem laut,” pungkasnya.

Merusak atau tidak merusak kapal arad tersebut, namun kejadian ini jangan dibiarkan berlarut-larut, agar untuk segera dilakukan upaya pemahaman tentang penggunaan alat tangkap tersebut kepada pelaku usaha nelayan di Banten Selatan,

“Kami tegaskan kepada jajaran DKP Banten, untuk segera turun ke wilayah pesisir laut di Kabupaten Pandeglang untuk mengidentifikasi nelayan pengguna Arad,” tuturnya.

Eli Susiyanti Kepala DKP Provinsi Banten, menyambut baik terhadap HNSI dari Kabupaten Pandeglang yang melakukan audiensi bersama DKP Banten, karena persoalan yang terjadi di wilayah pesisir laut di Kabupaten Pandeglang terkait kapal arad yang menggunakan alat penangkapan ikan pukat harimau yang dianggap akan merusak ekosistem laut.

“Iya betul, HNSI dari Pandeglang melakukan audiensi bersama kami di DKP Banten, sebetulnya baik daerah maupun pusat tidak pernah mengeluarkan perizinan untuk kapal arad,” jelasnya.

Pihaknya juga mengatakan, para pelaku usaha nelayan harus menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan itu yang diperbolehkan.

“Salah alat yang boleh digunakan seperti pancing adapun soal rumpon itu sebagai alat bantu penangkapan ikan, secara legal hukum pun sudah sah,” ujarnya.

Bahkan dirinya sudah mengintruksikan kepada bidang tangkap DKP, agar turun ke lapangan untuk memastikan penertiban terhadap para pelaku usaha nelayan arad di perairan laut Banten Selatan.

“Jika ditemukan di lapangan ada nelayan yang melarang terkait alat tangkap ikan, itu harus ditangani oleh pihak penegak hukum,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) adalah dokumen nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang berperan penting bagi para nelayan, dikarenakan itu menjadi sala satu bukti atau surat izin dalam Trip perjalanan menangkap ikan.

“Kapal kecil maupun besar harus punya izin sesuai dengan dokumen buku kapal masing-masing pemilik,” terangnya. (*/Riel)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien