Terkait Pembiaran Waralaba, Akademisi UNMA Sebut DPRD dan Pemkab Pandeglang Tidak Hormati Perda
PANDEGLANG – Maskun Kurniawan Akademisi dari Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten ikut menyoroti dugaan banyaknya waralaba di Kabupaten Pandeglang yang dibiarkan melanggar Perda nomor 4 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan waralaba, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Ia mengatakan keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2017, itu sudah bagus karena secara filosofis untuk melindungi pasar tradisional serta masyarakat usaha kecil dan menengah.
“Akan tetapi amat disayangkan ketika banyaknya waralaba di Kabupaten Pandeglang yang melanggar Perda tersebut, dan dibiarkan begitu saja, akibatnya terjadi ketidakpastian hukum,” ungkapnya.
Lanjut pria yang akrab disapa Maskun ini menjelaskan, pada prinsipnya suatu produk hukum diciptakan untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan kesejahteraan.
“Maka seharusnya demi terciptanya kepastian hukum pemerintah daerah (Pemda) sebagai pelaksana penegakan Perda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai kontroling pelaksanaan Perda, harus bertindak tegas tanpa mengedepankan logika tapi harus mengedepankan hukum yang berlaku, karena secara konstitusi negara kita negara hukum bukan negara logika,” ungkapnya.
Ia menambahkan maka demi terciptanya kepastian hukum, Pemerintah seharusnya menegakan Perda tersebut.
Pemerintah juga harus segera mencari solusi, karena setiap produk hukum yang diundangkan, pasti akan muncul dampak positif dan negatif, makannya membuat suatu produk hukum harus memperhatikan unsur-unsur dan fakta di lapangan.
“Kalau ketidakpastian hukum yang terjadi seperti saat ini dibiarkan berlarut larut, berarti perilaku Pemda dan DPRD sudah mencerminkan tidak menghormati konstitusi dan perundang- undangan,” pungkasnya. (*/Fani)
