Terkait Penangan Kasus Netralitas ASN SMPN 3 Saketi, Bawaslu Pandeglang Terkesan Asal

 

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang terkesan asal dalam menangani kasus Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Saketi yang ikut dalam kampanye calon anggota legislatif (Caleg) dari partai Demokrat.

Pasalnya guru PNS tersebut hanya direkomendasi ke KASN diberikan sangksi adminitrasi dengan mengunakan undang-undang ASN bukan menggunakan Undang-undang Pemilu.

Koordinator Komunitas Pemerhati Pemilu Independen Iik Rohikmat mengatakan Bawaslu Kabupaten Pandeglang terkesan asal dalam menentukan pelanggaran pemilu padahal jelas acuannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPPI melihat dalam kasus Guru PNS di Kecamatan Saketi terkesan asal, padahal sudah jelas dari video yang beredar dan info laporan selalu dalam proses terus, sanksinya tidak jelas.

“Sudah dibantu oleh masyarakat adanya pelanggaran pemilu pas di laporkan ke Bawaslu malah penangananya asal. Pelanggaran netralitas Guru SMPN 3 Saketi harusnya direkomendasikan ke setra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) bukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, karena hal itu terjadi pada masa kampanye,” tegas Iik kepada Fakta Banten, Selasa, (20/2/2024).

Pijat Refleksi

Dia menjelaskan, kenapa proses itu hanya rekomendasikan ke KSN “Ada apa dengan BAWASLU Pandeglang”? bukan kah itu masuk ke ranah unsur pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3) berbunyi sebagai berikut. “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.” Jika melanggar aturan tersebut, ASN akan terkena tindak pidana Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Hal itu tertera dalam Pasal 494 yang berbunyi:

“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000”.

“Saat ini Bawaslu malah memberi sanksi administrasi karena hanya mengunakan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas. ASN tidak diperkenankan berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Jangan sampai kami melihat Bawaslu terkesan asal konfirmasi dengan sejumlah peserta pemilu dan caleg,” paparnya.

Terpisah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin mengatakan, pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Kecamatan Saketi itu masih dalam proses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ditanya kenapa tindak menggunakan undang-undang pemilu, Didin berkilah bahwa pelaku tidak memiliki Surat Keputusan (SK) tim sukses atau kemenangan caleg.

“Kenapa pelanggaran ini masuk ke administrasi karena si PNS tidak memiliki SK tim kemenangan atau tim sukses,” kilah Didin. (*/Gus)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien